AMPAR.ID, JAMBI – Ada sebanyak ribuan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa kurungan penjara.
Setidaknya ada sebanyak 1.010 napi di Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan remisi menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lemabag Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, dari seluruh napi yang bakal mendapatkan remisi, diantaranya ada yang mendapatkan pemotongan selama 15 hari sebanyak 245 orang.
Lalu, potongan selama 1 bulan sebanyak 643 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 101 dan 2 bulan sebanyak 21 orang.
Kemudian, ada 43 napi korupsi yang diajukan mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri, dan napi narkoba 509 orang.
Terkait napi korupsi yang bakal mendapatkan remisi, disampaikan dia, hanya menrekomendasikan sesusi peraturan pemerintah.
“Kita sifatnya hanya merekom saja, napi tipikor yang memenuhi syarat untuk dapat remisi saja yang bisa diusulkan sesuai peraturan pemerintah,” sebutnya.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost