AMPAR.ID, Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 8 pelaku yakni 1 pelaku bandar dan 7 pelaku lainnya para pengguna narkotika jenis sabu, yang bertempat di kawasan Mudung Darat, Desa Danau Kedap, Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas menggerebek sejumlah pondok di tengah persawahan yang dicurigai dijadikan base camp untuk menggunakan sabu-sabu dan transaksi sabu.
Jaringan ini merupakan jaringan yang hampir mirip dengan peristiwa yang sebelumnya terjadi di wilayah Pulau Pandan dan Danau Sipin yakni dibukanya sebuah base camp.
“Jadi ada base camp di danau kedap yang mengedarkan sabu kepada masyarakat yang disana dan juga tempat persembunyian untuk para pelaku memakai sabu,”kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Jumat (25/06/2021).
Para pelaku tersebut bukan hanya warga danau kedap melainkan banyak juga warga dari luar danau kedap yang datang ke lokasi untuk mendapatkan sabu-sabu.
“Tempatnya itu terpencil yakni di persawahan jauh dari permukiman warga,”katanya.
Diketahui, dialokasi tersebut, terdapat dua pondok yang digunakan sebagai tempat penjualan sabu-sabu.
“Kejadian ini, pada tanggal (23/06) lalu sekitar pukul 13.00 WIB dan untuk para pelaku sudah di tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu.
Kasus ini telah menunjukkan bahwa peredaran narkotika di daerah pulau pandan dan danau Sipin yang pada saat itu sudah di tertibkan yang sudah menjadi kampung bebas Narkotika tetapi, mulai muncul tempat baru yakni di kawasan Danau Kedap yang transaksinya menyerupai di Pulau Pandan.
“Sejak saat itu, para pengguna sabu kembali berpindah tempat dan menjadi danau kedap sebagai lokasi baru untuk berpesta dan transaksi sabu,”jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 unit motor berbagai merk, 6 unit handphone Android, 1 buah HT, 1 bungkus klip bening, uang sebanyak Rp. 320.000, 3 paket klip kecil yang diduga sabu-sabu.
“Saat ini para pelaku kita amankan untuk di proses lebih lanjut lagi,”pungkasnya.
Para pelaku juga dikenakan pasal yang di sangkakan yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost