JAMBI, AMPAR.ID – Tim Dakjar Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil meringkus 3 orang pengedar dan 8 orang pengguna Narkotika jenis sabu di dalam sebuah ruko di daerah Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu 7 Februari 2024 lalu.
Tiga pengedar sabu ini berinisial KS (39) warga Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Lalu, SS (25), dan BS (29), kedua warga Kota Jambi.
Sementara itu, delapan orang pengguna Narkotika jenis sabu ini berinisial DI, BP, AM, FA, YM, FM, M, dan H.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku yang telah diamankan ini.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, disampaikan dia, Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi langsung menindaklanjuti dan turun ke lokasi.
Lalu, pada hari Rabu 7 Februari 2024 pukul 20.00 WIB Tim Dakjar Brnatas BNNP Jambi melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang sering menjual sabu di kawasan Mendalo.
Setelah Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi melakukan penyelidikan, disebutkan dia, pada pukul 20.30 WIB tim melakukan penangkapan terhadap tiga pengedar sabu di dalam ruko.
Ternyata, selain menangkap tiga pengedar sabu, Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi juga mendapati delapan orang pengguna.
Lantas, Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan mencari barang bukti di sekitar lokasi.
Hasilnya, ditemukan barang bukti Narkotika berupa 4 paket kecil, 1 paket sedang, 1 butir pil ekstasi dan uang jutaan rupiah hasil penjualan sabu serta nota penjualan sabu dari salah satu pelaku.
“Dari pelaku lain juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sabu,” sebutnya.
Pada akhirnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai Rp 3.240.000, tiga Handphone, nota penjualan Narkotika, alat Narkotika (pirek), dan sendok plastik.
Selain itu juga ada 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu dan 1 butir pil ekstasi warna coklat.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost