AMPAR.ID – Sebanyak 428 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Kota Jambi untuk Pilgub Jambi pada pilkada serentak 2020 mendatang dilakukan rapid tes di RS Abdul Manap.
Yatno, Komisioner KPU Kota Jambi mengatakan pelaksanaan rapid test terhadap PPDP dikarenakan masa pendemi Covid-19 jelang pelaksanaan Pilkada Desember mendatang. Mengingat banyaknya tahapan-tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan. Tentunya petugas pemutakhiran data pemilih dalam keadaan sehat.
“Kita melaksanakan rapid test sesuai dengan perintah dari KPU RI. Di mana pelaksanaan Pilkada di Desember tetap akan dilaksanakan. Dengan kondisi Covid-19 seperti ini, maka seluruh PPDP kita rapid test. Jika reaktif, langsung kita ganti alias di pecat,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/07), melansir jambiday.com
Pelaksanaan rapid test PPDP ini dijadwalkan selama empat hari, yakni dari tanggal 10,11,13 Juli 2020. Untuk hari ini, khusus 5 kecamatan. Yaitu Telanaipura, Jelutung, Danau Teluk, Jambi Timur, Pasar Jambi dan Kecamatann Pelayangan. Dan jika PPDP ada yang tidak hadir, maka diminta dulu keterangannya.
“Jika tidak datang, kita catat dulu keterangannya. Jika tanpa keterangan alias mengundurkan diri, baru kita ambil langkah lainnya,” ujar Yatno. (*)
Diskusi tentang inipost