• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Bukan di Jambi, Gubernur Tutup Sementara Aktivitas Mal, Kafe, hingga Bioskop

11/05/2021
Ilustrasi Mal tutup/Ist.net

Ilustrasi Mal tutup/Ist.net

PostTweetSend
Dibaca 74

AMPAR.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penutupan sementara aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye, mulai tanggal 12—16 Mei 2021.

Keputusan itu termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.

BACA JUGA: Kasus Salah Transfer, Dirut Bank 9 Jambi ke Media yang Konfirmasi; Ngapo Kau Ngotot Nian Lalu Blokir Whattshap Wartawan

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” kata Anies.

Seruan tersebut juga meminta agar para pelaku usaha tersebut di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB, serta pembatasan kapasitas hingga 50 persen.

BACA JUGA: H-2 Lebaran, Sudahkan Anda Berzakat Firtah? Lihat Daftar Besaran untuk Jambi 2021

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

“Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas,” tulis Anies.

Seruan itu dikeluarkan Anies dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 pada Saat Pandemi COVID.

Serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah

(JPNN.com)

Kata kunci: berita Jambigubernur anisgubernur dkipenutupan mal
Berita sebelumnya

Kerumuman Pasar

Berita selanjutnya

Kacab Bank 9 Jambi Bulian: Human Error, Kelebihan Transfer Sudah Dikembalikan Nasabah

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya
(Foto:Istimewa)

Kacab Bank 9 Jambi Bulian: Human Error, Kelebihan Transfer Sudah Dikembalikan Nasabah

Ilistrasi/ist.net

Berkas Lima Tersangka IUP Batu Bara Sarolangun Masuk Pelimpahan Tahap Satu

Bupati Masnah Bersama Pemprov Jambi Tabur Benih Ikan Toman di Kanal Karhutlah Kumpeh Ilir

Ilustrasi KTP Elektronik/Ist.net

Jangan Dibuang, Kemendagri Minta Fotokopi KTP dan KK Tak Terpakai Dimusnahkan

Ilustrasi/ist.net

Rekomendasi Ucapan Selamat Idulfitri Terbaru 2021, Pengobat Rindu ke Keluarga Tanpa Mudik

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.