• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Berkas Lima Tersangka IUP Batu Bara Sarolangun Masuk Pelimpahan Tahap Satu

12/05/2021
Ilistrasi/ist.net

Ilistrasi/ist.net

PostTweetSend
Dibaca 104

AMPAR.ID, JAMBI – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap I (satu) berkas 5 tersangka kasus dugaan korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin, 10 Mei 2021 menyampaikan, berkas para tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan IUP dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources itu diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus Kejagung untuk diteliti.

LIHAT JUGA: Inspektorat Buka Suara Soal Kasus Dugaan Gratifikasi Catut Nama Pj Gubernur Jambi

Adapun kelima tersangka kasus terkait anak perusahaan pelat merah di bidang emas ini, yakni MT bin M, ATY, AL, HW, dan MH. Ini merupakan salah satu perkara yang belum terselesaikan penyidikannya.

“Penuntasan perkara tindak pidana korupsi yang belum tuntas pada Jampidsus akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya,” ujarnya seperti dilansir dari gatra.com Selasa, 11 Mei 2021

Leo mengungkapkan, perkara tindak pidana korupsi tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-41/F.3/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018.

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Berliku dan Panjang

Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Sarolangun memang cukup panjang. Memakan waktu 12 tahun lebih atau satu setengah windu, sejak berita acara penyelidikan Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikeluarkan pada 19 September 2008 silam.

Saat itu, tim yang menyelidiki kasus tersebut diketuai oleh Lila Nasution SH MHum. Tim menyimpulkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) Bupati Sarolangun kepada PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dan PT Citra Toba Sukses Perkasa yang berhubungan dengan pengambilalihan IUP Batu Bara dengan cara membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp91,5 miliar.

Sehingga berdasarkan fakta perbuatan yang telah diuraikan di atas, Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) telah memenuhi primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Kasus Salah Transfer, Dirut Bank 9 Jambi ke Media yang Konfirmasi; Ngapo Kau Ngotot Nian Lalu Blokir Whattshap Wartawan

Pada tahun 2008 itu pula, Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun turut diperiksa oleh Tim dari Kejagung tersebut.

Pada 7 Januari 2019 barulah Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus IUP batu bara tersebut. Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional,

BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam.

Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.

Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.

“Kemarin itu kan sudah mau tahap satu ya, tetapi penuntut umum minta agar disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP,” katanya pada Rabu, 24 Maret 2021.

Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung. “Kami akan usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya,” katanya. (*)

Kata kunci: berita Jambikasus iup batu bara sarolangunKejagung RItahap satutersangka
Berita sebelumnya

Kacab Bank 9 Jambi Bulian: Human Error, Kelebihan Transfer Sudah Dikembalikan Nasabah

Berita selanjutnya

Bupati Masnah Bersama Pemprov Jambi Tabur Benih Ikan Toman di Kanal Karhutlah Kumpeh Ilir

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Bupati Masnah Bersama Pemprov Jambi Tabur Benih Ikan Toman di Kanal Karhutlah Kumpeh Ilir

Ilustrasi KTP Elektronik/Ist.net

Jangan Dibuang, Kemendagri Minta Fotokopi KTP dan KK Tak Terpakai Dimusnahkan

Ilustrasi/ist.net

Rekomendasi Ucapan Selamat Idulfitri Terbaru 2021, Pengobat Rindu ke Keluarga Tanpa Mudik

STIKES Harapan Ibu Jambi Buka Penerimaan  Mahasiswa Baru, Daftar Sekarang 

Tinjau Arus Mudik di Bandara Soetta, Kapolri Minta Perketat Pengawasan WNA dari Luar

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.