• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Eksekutor Napi Cebongan Serda Ucok Bergabung ke Satuan Telik Sandi?

21/05/2021
PostTweetSend
Dibaca 229

AMPAR.ID, Jakarta – Anggota Kopassus Group II Kandang Menjangan Kartasura, Serda Ucok Tigor Simbolon dikabarkan bebas dari penjara. Serda sebelumnya divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Mengutip dari Okezone. Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Mereka bertanggung jawab atas kematian Serka Heru Santoso di Hugo’s Cafe yang juga senior Serda Ucok di Korps Baret Merah.

Dalam sebuah tayangan, Serda Ucok dikabarkan bergabung kedalam satuan telik sandi atau intelijen. Di Kopassus sendiri, satuan tersebut bergabung kedalam Grup 3/Sandhi Yudha yang bermarkas di Cijantung, Jakarta Timur.

Satuan elite ini mempunyai spesifikasi tugas perang rahasia Clandestine Operation, termasuk kemampuan dalam intelijen tempur atau combat intell,dan counter insurgency atau kontra pemberontakan.

“Belakang foto-foto bebasnya Serda Ucok viral di media sosial. Namun secara mengejutkan Serda Ucok berfoto bersama seorang pria disampingnya. Pada salah satu akun yang tidak ingin disebutkan namanya, dalam kolom chat menjelaskan bahwa Serda Ucok aktif di kesatuan TNI pasukan Bunglon. Lebih ke arah intel TNI, beliau sekarang nyaman di pasukan bunglon,” dikutip dari channel Masyarakat Nasionalis Batak, Jumat (21/5/2021).

Beberapa waktu lalu, MNC Portal berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Letkol Inf. Achmad Munir terkait bebasnya Serda Ucok, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Bacajuga

Miris, Lapas Kelas IIA Jambi Over Kapasitas Dihuni 1.500 Narapidana

1.010 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Dapat Remisi

6 Napi di Lapas Kelas IIB Sarolangun Dapat Remisi Hari Natal 2023

BEM UI Belum Usai, Kini Giliran Mahasiswa UGM Sebut Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan

Nama Serda Ucok ramai diperbincangkan di media sosial. Dia dianggap membela rakyat dari aksi premanisme di Yogyakarta. Ratusan orang kala itu berbondong-bondong memberikan dukungannya di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta.

Bahkan beberapa waktu lalu, foto Serda Ucok bersama pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah viral di media sosial.

Kata kunci: Eksekutor Napi Cebongan Serda UcokKopassusLapas CebongannapiSerda UcokYogyakarta
Berita sebelumnya

Dukung kesuksesan PSU, Pj Gubernur Jambi Tinjau Logistik KPU

Berita selanjutnya

Usai Bunuh Atasannya, Pelaku Santai, Duduk Minum Air Sambil Menatap Wajah Korban

Berita Terkait

Miris, Lapas Kelas IIA Jambi Over Kapasitas Dihuni 1.500 Narapidana

18/08/2025

1.010 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Dapat Remisi

29/03/2024
6 Napi di Lapas Kelas IIB Sarolangun Dapat Remisi Hari Natal 2023/ (Foto: Fdn/Ampar)

6 Napi di Lapas Kelas IIB Sarolangun Dapat Remisi Hari Natal 2023

25/12/2023

BEM UI Belum Usai, Kini Giliran Mahasiswa UGM Sebut Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan

28/06/2021

Buron Selama 4 Tahun, Tekab Rang Kayo Hitam Berhasil Bekuk Napi Lapas Kelas IIA Jambi

20/05/2021

Jenderal Intel Kopassus Asal Jambi, Track Record-nya Tak Diragukan Lagi

07/05/2021

Janggal Atas Bebasnya 3 Napi, Massa Geruduk Kanwil Kemenkumham Jambi

10/08/2020

Tegas,Kadivas dan Kalapas Sangkal Pelaku Kejahatan di Jambi Napi Asimilasi

23/04/2020

Alasan Ini, 39 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Di Bebaskan

02/04/2020

Takut Terpapar Corona, 5.556 Napi dibebaskan 

02/04/2020
Berita selanjutnya

Usai Bunuh Atasannya, Pelaku Santai, Duduk Minum Air Sambil Menatap Wajah Korban

Pria ini Jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi oleh Debt Colektor

DPRD Kota Jambi Tinjau Lokasi Runtuhnya Drainase di RT.33 Simpang IV Sipin

Kadis PUPR Provinsi Jambi Tinjau Jalan Rusak di Sungai Bahar

Ujian Akhir Tingkat SD Dilakukan Secara Tatap Muka

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.