• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kantor DPRD Hingga KPU Yalimo Dibakar Massa Usai Putusan MK

30/06/2021
Kantor KPU Yalimo dibakar massa setelah MK mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Piloada Yalimo 2020,Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021)(Istimewa)

Kantor KPU Yalimo dibakar massa setelah MK mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Piloada Yalimo 2020,Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021)(Istimewa)

PostTweetSend
Dibaca 64

AMPAR.ID – Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengakui adanya pembakaran yang dilakukan massa pendukung dari pasangan calon nomor urut 1, yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil karena tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo.

“Memang benar sekelompok massa pendukung yang diduga dari pasangan calon 1 yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil, Selasa sore, sekitar pukul 16.00 WIT, melakukan aksi pembakaran berbagai gedung pemerintahan dan umum,” kata Mathius D Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6) malam seperti dikutip dari Antara.

Aksi pembakaran fasilitas umum hingga pemerintah, kata dia, diduga dilakukan massa usai putusan MK atas sengketa pilkada di Yalimo.

Dia menjelaskan, pembakaran itu dilakukan para pendukung paslon 1, setelah menyaksikan jalannya sidang putusan sengketa pilkada di MK yang disiarkan daring.

Berdasarkan laporan yang diterima, terungkap fasilitas pemerintah yang dibakar beberapa di antaranya adalah Kantor DPRD Yalimo, kantor Bawaslu, kantor KPU, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Kantor BPD Papua.

Tidak ada korban jiwa dalam dalam aksi tersebut. Namun, sambungnya, massa juga melakukan pemalangan terhadap akses jalan masuk ke Yalimo Ia mengaku masih menunggu laporan perkembangan situasi di wilayah itu.

Bacajuga

Mulai Hari Ini, Al Haris Resmi Pimpin DPW PAN Jambi

Kapolda Jambi Turun Langsung Cek PSU Bungo 

KPU Sarolangun Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024

Alhanim Assodiki Tegaskan Tegak Lurus Menangkan Syukur-Khafid di Pilkada Merangin 2024

Belum ada penjelasan dari pihak paslon yang diduga massa pendukungnya melakukan aksi pembakaran di Yalimo pascaputusan MK itu.
Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan mendiskualifikasi paslon Pilbup Yalimo Erdi Dabi-John Wilil. Putusan majelis hakim konstitusi tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan daring, Selasa (29/6).

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan mendiskualifikasi paslon Pilbup Yalimo Erdi Dabi-John Wilil. Putusan majelis hakim konstitusi tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan daring, Selasa (29/6).

Dalam putusan tersebut, selain mendiskualifikasi paslon Erdi Dabi-John Wilil dalam pelaksanaan Pilkada Yalimo, MK pun memerintahkan pelaksanana pemungutan suara ulang dengan diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon-Nahum Mabel) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang,” demikian salah satu kutipan poin dari putusan MK.

Sumber: CNN Indonesia

Kata kunci: AnarkisJayapuraKapolda JayapurakisruhKPU JayapurakriminalitasPilkada SerentakPolda JayapurapolitikRusuhYalimo
Berita sebelumnya

Warga Desak Pemerintah Pusat Segera Lantik Gubernur Jambi Terpilih

Berita selanjutnya

Penanganan Kerusuhan di Yalimo Terkendala, Kapolda Papua: Jalan Putus, Komunikasi Putus

Berita Terkait

Mulai Hari Ini, Al Haris Resmi Pimpin DPW PAN Jambi

30/04/2025

Kapolda Jambi Turun Langsung Cek PSU Bungo 

05/04/2025

KPU Sarolangun Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024

03/12/2024
Politisi  PAN, Alhanim Assodiki, yang juga Anggota DPRD Merangin/ foto/ istimewa

Alhanim Assodiki Tegaskan Tegak Lurus Menangkan Syukur-Khafid di Pilkada Merangin 2024

15/10/2024

Kata Edi Purwanto: Kader PDIP Solid Memenangkan Haris-Sani

31/08/2024

Sebelum Pendaftaran ke KPU, Tim Al Haris-Sani Gelar Dzikir dan Doa Bersama

28/08/2024

KPU Kota Jambi Sosialisasikan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pilkada

31/07/2024

Kata Pengamat Dr Dedek Kusnadi: Cici Halimah – Muklis Kuda Hitam Pilkada Tanjabbar 2024

16/07/2024
Pengukuhan Korpri Jambi, Gubernur Ingatkan Dalam Politik Harus Netral/ Foto: Melly-ampar

Pengukuhan Korpri Jambi, Al Haris Ingatkan Dalam Politik Harus Netral

11/06/2024
Romi Hariyanto/ Sumber Foto: Wikipedia

Pengamat Bilang Peluang Didukung Parpol Kecil: Romi Diminta Jangan Buat Suasana Politik Jambi Memanas

17/05/2024
Berita selanjutnya
Pembakaran fasilitas pemerintah dan umum di Yalimo, usai putusan MK terkait pilkada, Selasa (29/6/2021). (ANTARA/HO/pihak ketiga)

Penanganan Kerusuhan di Yalimo Terkendala, Kapolda Papua: Jalan Putus, Komunikasi Putus

Makin Panas! BEM Seluruh Indonesia Ancam Turun ke Jalan: Indonesia Alami Degradasi Demokrasi yang Nyata!

Didin Siroz Blak-Blakan Primordial Menerpa, Jawabannya Menohok Hati

Beruang Teror Ternak Warga Rasau, BKSDA Pasang Perangkap

Curhat Warga; Hewan Ternak Saya Dimakan Beruang

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.