AMPAR.ID, Jambi– Ketua KPK RI Firli Bahuri sambangi Jambi. Puluhan pemuda yang mengatasnamakan aliansi Mahasiswa Jambi menggelar orasi di depan kantor Gubernur Jambi, Senin (27/09/2021)
Aliansi mahasiswa yang tergabung dari berbagai universitas di Jambi yakni, Mahasiswa Universitas Jambi (UNJA), Universitas Batanghari (UNBARI) dan Mahasiswa dari Stikba. Aksi Mahasiswa mengecam pemberhentian 57 pegawai KPK.
Dari rilis yang diterima, isi dari tuntutan aksi seperti terdapat banyak poin yang merugikan masyarakat khususnya kedudukan dari 57 pegawai Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) atas adanya SK pimpinan KPK tentang pemberhentian 57 pegawai KPK yang dikeluarkan pada tanggal 13 September dengan dalih tes wawasan kebangsaan yang dijadikan dasar pemberhentian status mereka menjadi pegawai KPK.
Oleh karena itu Aliansi Mahasiswa Jambi memberikan tuntutan sebagaimana berikut:
1. Mendesak ketua KPK untuk mencabut SK 652 dan SK pimpinan KPK tentang pemberhentian 57 pegawai KPK yang dikeluarkan pada tanggal 13 September disebabkan oleh TWK yang cacat formil secara substansi, mengandung rasisme, terindikasi pelecehan dan mengganggu hak privasi dalam beragama.
2. Mendesak presiden untuk bertanggungjawab dalam kasus upaya pelemahan terhadap KPK dengan mengangkat 57 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
3. Menuntut ketua KPK Firli bahuri untuk mundur dari jabatannya karena telah gagal menjaga integritas dan Marwah KPK dalam pemberantasan korupsi.
4. Mendesak KPK agar menjaga Marwah dan semangat pemberantasan korupsi.
5. Menuntut KPK agar segera menyelesaikan permasalahan korupsi seperti kasus bansos, BLBI, benih lobster, suap pajak, kasus suap KPU, dan Harun Masiku dan sebagainya.
6. Menuntut penyelesaian kasus RAPBD untuk segera dituntaskan.
Koordinator aksi Aliansi Mahasiswa Pandu dari Universitas Batanghari mengatakan saat ini KPK RI hanya dijadikan sebagai alat untuk penguasa.
Dikatakan Pandu, KPK yang seharusnya independen namun, saat ini malah tunduk dengan aturan Pemerintah.
“Kami mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK pemecatan 57 pegawai KPK,”ungkapnya.
Wartawan (Ikhsan, Datut Rakash)
Editor (Juanda Prayitno)
Diskusi tentang inipost