• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Jaksa Tuntut Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

12/12/2023
Jaksa Tuntut Yunsak Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar/ Foto: alan/Ampar

Jaksa Tuntut Yunsak Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar/ Foto: alan/Ampar

PostTweetSend
Dibaca 166

AMPAR.ID, Jambi – Jaksa menuntut terdakwa kasus korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, eks Dirut Bank Jambi,Yunsak El Halcon 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 7,6 miliar.

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (11/12/23). Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ronald Safroni.

Dalam tuntutannya, Jaksa Kejati meyakinkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jaksa Kejati Albert Roni mengatakan tuntutan yang diberikan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang telah disampaikan didalam persidangan.

“Menurutnya kami JPU, terdakwa terbukti sebagaimana yang kita dengarkan bersama, sehingga menurut kami bahwa stagma sudah pas, sesuai apa yang telah diperbuat oleh terdakwa,” katanya seusai persidangan.

Jaksa Kejati menuturkan adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya waktu dipersidangan.

Bacajuga

KCU Bank Jambi Resmi Beroperasi di Gedung Baru

Pengamat: Bank Jambi Harus Tumbuh Bersama Masyarakat melalui Penguatan Inklusi dan Digitalisasi

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

Kata Pengamat: CSR Bank Jambi Perkuat Struktur Sosial Melalui Bantuan Masjid dan Kegiatan Kemasyarakatan

“Banyak sekali, salah satunya terkait dengan barang bukti rumah yang ada di Tanggerang Selatan, terdakwa tidak mengakui bahwa itu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari perbuatan tidak pidana korupsi,” jelasnya.

Dalam hal ini terdakwa terbukti melanggar primair pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya Jaksa Kejati menutut terdakwa pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 Miliar jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. Kemudian terdakwa juga dituntut uang pengganti senilai Rp 7,6miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka disita harta benda lalu dilelang jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.

Sidang dilanjutkan pada Senin 18 Desember 2023, dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU.

(Aln/min)

Kata kunci: bank JambikorupsiYunsak El Halcon
Berita sebelumnya

Kemenag Jambi Gelar Media Gathering: Paparkan Penerapan Digitalisasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Berita selanjutnya

Jangan Putus Asa Dulu Bestie, Ada Banyak Cara Menahan Nafsu Makan

Berita Terkait

KCU Bank Jambi Resmi Beroperasi di Gedung Baru

01/10/2026
bank jambi

Pengamat: Bank Jambi Harus Tumbuh Bersama Masyarakat melalui Penguatan Inklusi dan Digitalisasi

11/09/2026
Foto: doc.kpk

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

30/07/2026
Bank Jambi

Kata Pengamat: CSR Bank Jambi Perkuat Struktur Sosial Melalui Bantuan Masjid dan Kegiatan Kemasyarakatan

29/07/2026

Imbas Peretasan Bank 9 Jambi, Dirut Pastikan Pemulihan M-Banking Dilakukan Bertahap

22/07/2026
Fitch Naikkan Rating Bank Jambi Jadi A+(idn), Cermin Permodalan Kokoh dan Kinerja Keuangan Sehat

Fitch Naikkan Rating Bank Jambi Jadi A+(idn), Cermin Permodalan Kokoh dan Kinerja Keuangan Sehat

17/07/2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

15/07/2026

Peretas Bank 9 Jambi Terungkap, Al Haris Apresiasi Polda: Kepercayaan Nasabah Harus Dipulihkan

14/07/2026
Bank Jambi

Strategi Pertumbuhan Berkualitas, Pengamat Apresiasi Kinerja Bank 9 Jambi

01/07/2026
Layanan ATM Bank Jambi

Bank 9 Jambi Dinilai Miliki Fondasi Kuat untuk Akselerasi Digitalisasi

29/06/2026
Berita selanjutnya
Ilustrasi makan nasi. (
 Pixabaya)

Jangan Putus Asa Dulu Bestie, Ada Banyak Cara Menahan Nafsu Makan

Ilustrasi gempa bumi/ (Foto: dok.porwebindo)

Malang Jatim Diguncang Gempa M 3,4

Setelah Fakum 30 Th, Band Legendaris Kota Jambi "Choxkan" Tampil di Event Rock Rise Vol 3/ Foto: Alan/Ampar

Setelah Fakum 30 Th, Band Legendaris Kota Jambi "Choxkan" Tampil di Event Rock Rise Vol 3

Peningkatan Produktivitas Hulu Migas Catat Capaian Signifikan hingga Akhir 2023/ (Foto: Tania, Humas SKK Migas)

Peningkatan Produktivitas Hulu Migas Catat Capaian Signifikan hingga Akhir 2023

Pj Bupati Sarolangun Lantik Dedi Hendri jadi Pj Sekda/ ( Foto: Fdn/Ampar)

Pj Bupati Sarolangun Lantik Dedi Hendri jadi Pj Sekda

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.