• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Begini Respon Direktur Operasional PT. Djambi Waras Soal Aksi Buruh

30/11/2021
PostTweetSend

Bacajuga

BPJS Ketenagakerjaan Jember dan Bondowoso Perkuat Kepatuhan Badan Usaha

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar ModalĀ 

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

Dibaca 88

AMPAR.ID, JAMBI – Ratusan buruh PT. Djambi Waras lakukan aksi mogok kerja, tepat di depan pintu masuk PT. Djambi Waras, Selasa (30/11).

Kaum buruh meminta segera lakukan perundingan pembaharuan perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah habis masa berlaku dan kembalikan hak cuti yang dipotong dan uang pengganti PCR atau antigen, karena isolasi terhadap karyawan yang mendapatkan izin dispensasi dengan upah penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sangat menyayangkan, karena memang kita sudah melakukan mediasi bahwa namanya PKB itu perlu waktu pembahasan,” kata Direktur Operasional PT. Djambi Waras, Rikson Tambunan, Selasa (30/11).

Kata Rikson, pihaknya sudah menyampaikan kepada serikat buruh pihaknya butuh waktu.

“Kalau bicara histori pada tahun 2019 sebenarnya kita sudah jauh melakukan perundingan. Karena adanya Pandemi itu sehingga mundur. Bahkan hari Sabtu kemarin sudah mediasi dan diwakili oleh Disnaker terkait bahwa kita minta mundur perundingan,”ujarnya.

Namun, dari pihak serikat buruh sepertinya tetap memaksakan, pihaknya pun mengakui butuh waktu untuk perundingan ini

“Kalau UMK itu kita harus mengikuti aturan pemerintah. Apapun yang ditetapkan pemerintah pasti perusahaan mengikutinya. Karena kita juga tidak mau melanggar aturan undang-undang,”kata Rikson.

Ditambahkan, tuntutan para buruh terkait uang pengganti PCR atau antigen pihaknya pun juga membenarkan hal tersebut.

“Sebenarnya kita sudah membicarakan kepada serikat, mana buktinya. Kita pun belum ada menerima bukti apabila ada pemotongan terkait hal itu dan samapi sekarang kita belum menerima. Kita juga sudah mengecek dan itu tidak ada, kita tunggu aja bukti dari mereka,”ungkapnya.

Ia menyampaikan, jika memang benar ada pelanggaran dan ada hak karyawan pihaknya akan mengembalikan.

“Ya tapi memang kita sampai sekarang belum menerima,”pungkasnya.

(Ichsan)

Berita sebelumnya

Aksi Besar-besaran Buruh PT Djambi Waras Mogok Kerja

Berita selanjutnya

Akhirnya PT. Djambi Waras Bersepakat Penuhi Hak Buruh

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Jember dan Bondowoso Perkuat Kepatuhan Badan Usaha

26/10/2026

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

24/10/2026

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar ModalĀ 

24/10/2026

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

24/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

23/10/2026

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

23/10/2026

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD dalam Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23/10/2026

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

22/10/2026

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

22/10/2026
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

22/10/2026
Berita selanjutnya

Akhirnya PT. Djambi Waras Bersepakat Penuhi Hak Buruh

Tabrakan Bus Lapas Jambi Vs Bus Trans Siginjai, Puluhan Orang Luka-luka

Siap-siap, Televisi Analog Beralih ke Televisi Digital Tahun Depan

1 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap Polisi, 5 Lainnya Masih Dicari

Polisi Segel 6 Tempat Pengolahan Kayu Diduga Tanpa Izin di Sungai Gelam

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.