• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polisi Ungkap Dua TSK Baru Terkait Penangkapan 42 Kg Sabu di Jambi 

05/05/2020
PostTweetSend
Dibaca 92

AMPAR.ID, JAMBI – Pengembangan terhadap tangkapan Narkotika jenis sabu seberat 42 kg di kawasan perumahan elite Citra raya city, Mandalo Kabupaten Muaro Jambi yang menjerat seorang Wanita Cantik Rani (19) kedapatan menyimpan sabu dalam partai besar di body mobil Hilux yang belum lama ini diamankan.

Kombes Pol Eka Wahyudianta Dirresnarkoba Polda Jambi, saat dikonfirmasi mengatakan Telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus tersebut yakni WS dan AJ, dimana AJ merupakan dalang dari semua upaya penyeludupan Narkotika jenis sabu seberat 42 kg itu.

“AJ lah yang mengendalikan semuanya baik dari pengemasan, hingga pengiriman dari Malaysia, Batam dan sampai ke Jambi,” kata Kombes Pol Eka Wahyudianta, Selasa (5/5) .

AJ adalah warga kota Jambi Yang menjadi narapidana di lapas Jambi dan masih menjalani hukuman penjara, selain itu Tim dari Ditresnakoba Polda Jambi juga masih berupa melakukan pengembangan terdapat dua orang kurir yang identitasnya sudah di ketahui.

“Dua orang itu kurir yang membawa barang dari Batam ke Tungkal, mereka juga lah yang membawa barang haram seberat 42 sabu sampai ke Jambi,” katanya .

“Dua orang itu residivis dengan kasus yang sama, terhitung mereka sudah ada Dua kali mencoba menyeludupkan narkoba, yang pertama berhasil lolos, pasalnya mereka bermain sangat cantik sekali,” Tambahnya.

Bacajuga

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

Sebelumnya, Modus Operasi tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut sengaja memyembunyikan di dalam body mobil Toyata Hilux warna hitam, mobil itu sudah di modif sedimikian rupa agar tidak ketahuan membawa Narkotika.

Menurut data kepolisian tersangka sudah dua kali mencoba menyeludupkan barang haram itu, hanya saja aksinya kali ini ketahuan oleh polisi. Ternyata wanita cantik itu diperintahkan oleh napi yang ada di lapas Jambi untuk mengedarkan narkoba dengan upah cukup besar hanya saja Rani baru menerima uang sebesar Rp 15 juta.

Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta sempat mengatakan Pada awalnya barang haram itu di perdiksi hanya 39 kg saja, namun saat di kalukan penimbangan berat tatol sabu yang diamankan adalah 42 kg.

Selaian mengaman kan tersangka Polisi Juga memgamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam, 2 unit handpohe android, 2 unit handphone kecil, 3 ATM BCA, BRI dan BNI.

Untuk Mempertanggung jawabkan perbutannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan amcaman  penjara seumur hidup.(*) 

Kata kunci: kota Jambilapas JambiPolda jambiPolresta Jambi
Berita sebelumnya

Fachrori Masuk dalam Buku 100 Tokoh Terkemuka

Berita selanjutnya

Nah, Dua Perawat RS Abd Manap Positif Rapid Test 

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

29/07/2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

15/07/2026
Jelang Idul Adha, TPID dan Satgas Pangan Jambi Pastikan Stok Sembako Aman di Pasar Angso Duo

Wagub Jambi dan Polda Sidak Pasar Angso Duo, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Adha

26/05/2026
625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

17/05/2026

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap

11/05/2026

Polda Jambi Tegaskan Larangan Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas 

05/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

01/05/2026
Berita selanjutnya

Nah, Dua Perawat RS Abd Manap Positif Rapid Test 

Gagal kabur, Mubarok Pelaku Pencurian di Tebo di Dorr Polisi

Polres Muaro Jambi Lakukan Pemakaman Jenazah COVID-19

Pria Mencurigakan Bawa Sajam di Amankan Warga Danau Sipin

Penemuan Tengkorak Wanita di Tanjab Barat, Pelakunya Mulai Terungkap

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.