• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Empat Terdakwa Korupsi Auditorium UIN Jambi Jalani Sidang Perdana

12/05/2020
PostTweetSend
Dibaca 101

Ampar.id, JambiĀ – Empat Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin UIN STS Jambi, menjalani sidang perdana, di Pengadikan Negeri Tipikor Jambi, Senin (11/5).

Sidang pembacaan dakwaan ini, dipimpin oleh Hakim Erika Sari Emsah Ginting, dan 2 anggotanya. Sedangkan dari pihak penuntut umum, dipimpin oleh Rudi Firmansyah dari Kejari Muarojambi, dan I Putu Eka, dari Kejati Jambi.

Keempat terdakwa adalah Iskandar Zulkarnain, Jhon Simbolon, Hermantoni dan Kristiana, yang berada di Lapas Klas IIA Jambi, karena sidang berlangsung dengan sistem online.

Dihadapan Penasehat Hukumnya, oleh jaksa, perbuatan terdakwa Kristiana, dinyatakan bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, Pasal 87 Ayat (3) tentang larangan pengalihan pekerjaan.

“Bahwa penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama, berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa,” kata penuntut umum, Rudi Firmansyah.

Hal tersebut juga dianggap bertentangan dengan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) pembangunan gedung Auditorium Serba Guna UIN STS Jambi Tahun 2018.

Bacajuga

Abel Gaesca Terpilih Presma UIN Jambi: Bawa Misi Perubahan dan Gerakan Sosial ‘SAHABAT'”

Rektor UIN STS Jambi Prof. Asad Isma Wafat

Revolusi Industri 4.0 dan Tantangan Bagi Tenaga Kerja

Harmoni dan Kepemimpinan Refleksi Sambutan Rektor Prof. Dr. Asad Isma M.Pd. dalam Pisah Sambut di UIN STS Jambi.

Untuk terdakwa Hermantoni, dinyatakan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Yaitu John Simbolon selaku Direktur PT.Lamna karena terdakwa telah menyetujui pembayaran uang muka kepada penyedia.Ā 

Namun uang muka yang diterima sebagian besarnya dipergunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan pada pekerjaan Laboratorium UIN STS Jambi tahun 2017, bukan untuk pembiayaan pekerjaan pembangunan gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi tahun 2018.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18, undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

“Hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Diketahui, dalam proyek ini, mengakibatkan timbulnya kerugian negara atau perekonomian negara, mencapai Rp.12,8 Miliar lebih.(*)

Kata kunci: UIN STS Jambi
Berita sebelumnya

Warga Tikam Bokong Kapolsek, Anggota di Keroyok Dan di Sandera

Berita selanjutnya

Berkas MR Tsk Penyeludupan Ganja 25,8 Kg Dikirim ke JPU

Berita Terkait

Abel Gaesca Terpilih Presma UIN Jambi: Bawa Misi Perubahan dan Gerakan Sosial 'SAHABAT'"

Abel Gaesca Terpilih Presma UIN Jambi: Bawa Misi Perubahan dan Gerakan Sosial ‘SAHABAT'”

05/03/2026

Rektor UIN STS Jambi Prof. Asad Isma Wafat

28/09/2024

Revolusi Industri 4.0 dan Tantangan Bagi Tenaga Kerja

01/07/2024

Harmoni dan Kepemimpinan Refleksi Sambutan Rektor Prof. Dr. Asad Isma M.Pd. dalam Pisah Sambut di UIN STS Jambi.

03/01/2024
Keadaan Saat Terjadinya Kebakaran, Selasa (27/12). Foto: Alan/Ampar

Lima Unit Kantin Kampus UIN Jambi Ludes Terbakar, Mahasiswa Panik

27/12/2022
Mahasiswa Gelar Aksi di Kampus UIN STS Jambi./ DOC.IST

Dugaan Adanya Pungli di Kampus UIN STS Jambi, Mahasiswa Gelar Aksi

17/11/2022
Prodi Kimia FST UIN STS Jambi laksanakan Kuliah Lapangan di Laboratorium Air UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Jambi pada Senin (17/10)/ DOC.IST

Tindak Lanjuti MoA, Prodi Kimia Kuliah di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi

20/10/2022

Ketua Prodi Kimia UIN STS Jambi ke Mahasiswa: Jaga Etika dan Perilaku yang Islami

17/10/2021

Abdullah Sani Minta Wisudawan UIN Mandiri Secara Ekonomi

31/07/2021

Pencopotan Spanduk Musra Ke-IX HIMSAR Berbuntut Panjang, Wendy: Kita Laporkan Ke Pihak Berwajib!

30/06/2021
Berita selanjutnya

Berkas MR Tsk Penyeludupan Ganja 25,8 Kg Dikirim ke JPU

Tiga Remaja di Tebo Menjadi Korban Pencurian dengan Kekerasan

TNI Polri Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Jangkat dan Jangkat Timur

Gubernur Salurkan Paket Sembako Untuk Wartawan

Tegas! KASN ke Gubernur: Waktu Satu Bulan Angkat Kembali Enam Pejabat Nonjob

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.