AMPAR.ID, Jambi – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212 Kota Jambi yang terletak di jalan Sunan Gunung Jati, kelurahan Kenali Asam Bawah, kecamatan Kotabaru dipasang plang seng pada gerbang masuk sekolah. Adapun informasi yang terpampang dalam plang tersebut bertuliskan ‘Sekolah Ini Belum Dibayar’.
Mengetahui hal itu, Pemerintah Kota Jambi mengambil alternatif proses belajar mengajar SDN 212 Kota Jambi dipindahkan ke SDN 206 Kota Jambi.
“Hari ini kami mengunjungi SDN 212 Kota Jambi dalam rangka meninjau bagaimana kesiapan pembelajaran anak-anak yang dipindahkan,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih pada Jumat (5/1/2023).
BACA JUGA:
Bakal Seru, Andji dan Duo Angrek Meriahkan HUT ke 76 Provinsi Jambi pada 6-13 Januari 2024
Dirinya memastikan anak-anak dalam situasi nyaman naik bus dan bersekolah di SDN 206 Kota Jambi untuk sementara waktu.
Sri Purwaningsih juga mengatakan sudah menjelaskan kepada Gubernur Jambi karena melihat plang tersebut, yang mana memang secara hukum putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkracht, sekolah SD 212 Kota Jambi menang gugatan oleh ahli waris untuk segera dibayarkan dan Pemerintah Kota Jambi sudah menyiapkan APBD.
BACA JUGA:
“Proses administrasi butuh waktu. Anggaran sudah siap. Ketidaksabaran itu maka penggugat memasang plang. Gubernur tadi mencoba berkomunikasi dengan pihak penggugat, mudahan ada upaya yang berhasil dan pintu bisa dibuka,” katanya.
(Meli)
Diskusi tentang inipost