• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Ditpolairud Polda Jambi Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu

07/02/2024
Ditpolairud Polda Jambi Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu/ (foto: Mhd/ampar)

Ditpolairud Polda Jambi Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu/ (foto: Mhd/ampar)

PostTweetSend
Dibaca 72

JAMBI, AMPAR.ID – Ditpolairud Polda Jambi amankan seorang pengedar dan lima orang pengguna Narkotika jenis sabu, Minggu 4 Februari 2024 sekitar pukul 21.16 WIB.

Enam pelaku itu berinisial BI (41), S (30), ZA (49), DK (22), dan WS (28). Lima pelaku ini merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Sedangkan, pelaku AL (49) merupakan warga warga Desa Tampang Baro, Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku ini diamankan di basecamp mereka dikawasan Pelabuhan Penyebrangan Pelayangan, di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika.

Setelah itu pihaknya melakukan upaya penyelidikan dan lainnya di wilayah Kemingking, Kabupaten Muaro Jambi.

Bacajuga

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Buntut Razia Kos Alpine Jambi: Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Digital di Rumah Terduga Pelaku

Polisi Razia PETI di Tebo, Hasilnya Nihil

Polda Jambi Tegaskan Larangan Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas 

“Hasilnya kami berhasil menangkap satu orang yang melakukan penyebaran melalui perahu. Ketika pelaku sudah nyebrang, langsung kami amankan,” ujarnya, Selasa (6/2) kemarin.

Lalu, berdasarkan informasi dari pelaku pertama, pihaknya melakukan pengembangan di wilayah yang sama yaitu wilayah Kemingking. Dimana mereka mendapatkan bahwa ada satu tempat yang diduga melakukan pesta Narkotika jenis sabu.

“Sehingga kami melakukan penangkapan terhadap beberapa orang disana. Kami amankan beberapa Narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan untuk menggunakan Narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Dari enam pelaku yang diamankan, disampaikan dia, hanya ada satu orang yang dikategorikan sebagai pengedar. Sedangkan untuk pelaku lainnya, saat diamankan sedang menggunakan Narkotika.

“Kami akan berkordinasi dengan pihak BNN Provinsi dan juga instansi terkait atas kasus ini serta juga akan koordinasi ke Kejaksaan,” katanya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 timbangan digital, 6 paket kecil dalam timbangan, 2 paket besar dalam kotak kayu, 1 paket kecil yang berada pada pelaku AL dan WS.

Selain itu, ada 12 alat hisap atau bong, 70 jarum suntik, 1 tera timbangan, 100 plastik klip, 2 staples, 1 pisau badik, 1 parang, 10 korek api, dan Handphone.

“Jadi total barang bukti sabu ini, masih menurut hitungan kotor kami hampir 11 gram. Namun, untuk hasil bersihnya kami masih menunggu dari instansi terkait untuk melakukan pengecekan sabu ini jenis apa dan juga beratnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(mhd/jp)

Kata kunci: bandarnarkotikapolisiSabu
Berita sebelumnya

Jadi Anggota Pepusda, DPK Provinsi Bengkulu Memperkenalkan Proses dan Syarat Pendaftaran Lebih Sederhana

Berita selanjutnya

Penyeludupan Puluhan Ton Batubara Ilegal Berhasil Digagalkan Polres Bungo

Berita Terkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026

Buntut Razia Kos Alpine Jambi: Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Digital di Rumah Terduga Pelaku

22/07/2026

Polisi Razia PETI di Tebo, Hasilnya Nihil

23/06/2026

Polda Jambi Tegaskan Larangan Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas 

05/05/2026

Seragam Dilepas, Foto Disilang: Akhir Kelam Karier 4 Polisi di Polda Jambi

24/04/2026

Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Kejar DPO

04/04/2026

Pengacara Korban Pemerkosaan Dorong Polda Jambi Tindak Tegas Oknum Polisi Lainnya

05/02/2026
Operasi Keselamatan 2026 Dimulai, Ini Fokus Penidakannya 

Operasi Keselamatan 2026 Dimulai, Ini Fokus Penidakannya 

02/02/2026
JAMBI - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi yang baru Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K bertempat di ruang kerja Kapolda, Selasa (13/1/2026).  Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Kepala BNN Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K turut didampingi Kabid Berantas dan Intelijen Kombes Pol Rahmad Rasnova, S.T., Kabag Umum Emmanuel Henry Wijaya, S.H., M.H dan Penyidik Madya AKBP. Suparman, S.S., M.H.  Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan koordinasi dan sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Jambi.  Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan, dengan pembahasan utama terkait pelaksanaan tugas pemberantasan narkoba, penindakan jaringan peredaran gelap, serta strategi pencegahan yang melibatkan lintas sektor.  Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Polda Jambi dan BNNP Jambi dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.  “Kapolda Jambi menyambut baik kunjungan Ka BNNP Jambi yang baru. Sinergi antara Polda Jambi dan BNN Provinsi Jambi selama ini sudah berjalan dengan baik dan akan terus diperkuat, khususnya dalam penegakan hukum, pertukaran data intelijen, serta operasi bersama pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.  Lebih lanjut dijelaskan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kolaborasi kuat antar lembaga. Oleh karena itu, komunikasi intensif dan kesamaan langkah menjadi kunci dalam menekan peredaran narkoba di Jambi.  “Polda Jambi siap mendukung penuh program dan kebijakan BNNP Jambi. Dengan sinergi yang solid, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.  Seperti yang diketahui Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar telah banyak menangani kasus narkoba terutama saat dirinya menjadi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dari tahun 2020-2023.  Berbagai macam prestasi serta pengungkapan telah dilakukan nya seperti penangkapan 40 kg Sabu pada tahun 2020 dimedan dan masih banyak lagi.  Melalui silaturahmi ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin erat antara Polda Jambi dan BNN Provinsi Jambi dalam mewujudkan Jambi yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Bicara Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Jambi, Kapolda Terima Silaturahmi Kepala BNN Jambi

13/01/2026

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Mobil Tangki Angkut BBM Jenis Solar Olahan, Dua Pelaku Diringkus

04/11/2025
Berita selanjutnya
Polres Bungo berhasil menggagalkan penyelundupan 36 ton batubara ilegal. Dalam kasus ini, ada sebanyak 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka/ (Foto: Mhd/ampar)

Penyeludupan Puluhan Ton Batubara Ilegal Berhasil Digagalkan Polres Bungo

Sekda Batang Hari Lantik 7 Pejabat Struktural Dilingkup Pemkab

Pj Sekda Sarolangun Buka Musrenbang Terakhir Kecamatan Sarolangun
/(foto: fdn/ampar)

Pj Sekda Sarolangun Buka Musrenbang Terakhir Kecamatan Sarolangun

Mantan Kades dan Warga Desa Pelawan Jaya Laporkan MW Dkk ke Mapolres Sarolangun/ (Foto: Fdn/ampar)

Mantan Kades dan Warga Desa Pelawan Jaya Laporkan MW Dkk ke Mapolres Sarolangun, Ada apa

tersangka Mubarik saat di amankan BNNP Jambi/ ( Foto: mhd/Ampar)

BNNP Jambi Tangkap Seorang Bandar Sabu di Rumahnya

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.