• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

PETI Sebabkan Kerusakan Lingkungan di Bungo, Karang Taruna Rantau Keloyang: Sudah Cukup! Buktinya Kita Lihat dan Rasakan, Ada Korban Jiwa

20/05/2024
PostTweetSend
Dibaca 80

AMPAR.ID | BUNGO — Kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, selain mengakibatkan abrasi Daerah Aliran Sungai (DAS), Banjir, lahan pertanian menjadi tidak produktif, pencemaran air sungai dan kelestarian hutan tidak terjaga sehingga menyebabkan bencana longsor.

Permasalahan tersebut mendapat perhatian dari Wahyu selaku Ketua Karang Taruna Rantau Keloyang Bungo, ia mengatakan prihatin dengan kerusakan lingkungan, serta bencana alam yang dapat terjadi akibat kegiatan Penambangan Tanpa Izin yang ada di Kabupaten Bungo.

Penambangan tanpa izin (illegal mining dan PETI) yang terjadi saat ini tidak mengikuti prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

“Pentingnya inventarisasi lokasi penambangan tanpa izin, memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan yang timbul sebagai upaya pencegahan dan pendekatan untuk menghindari potensi konflik,” kata Wahyu, jum’at (17/5/2024).

Wahyu menambahkan, PETI terus menjadi perhatian pemerintah sehingga diperlukan upaya bersama dan dukungan semua pihak untuk mendorong penanganan permasalahan PETI serta dampak yang ditimbulkan.

“Sudah cukup bukti yang kita lihat dan rasakan, bahwa beberapa lokasi PETI telah menimbulkan korban jiwa akibat longsor serta banjir yang kemarin terjadi,” tambahnya.

Bacajuga

Polisi Razia PETI di Tebo, Hasilnya Nihil

Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

Polres Tebo Tindak Tegas PETI di Sumay, Delapan Terduga Pelaku Diamankan

Kapolres Bungo Turun Langusng Razia PETI, Dua Alat Jenis Excavator Diamankan 

Pantauan, terlihat aktivitas PETI terksesan main kucing-kucingan dengan masyarakat dan aparat setempat sehingga sarat kebal hukum, soalnya dari pantauan dilapangan sejumlah alat dompeng dengan berani melakukan penambangan diseberang Sungai disepanjang Daerah Aliran Sungai di Sungai Telang Kab. Bungo.

Bahkan dari pengakuan masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sejumlah alat berat eksavator juga tampak baru – baru ini mmemindahkan alat berat ke hutan karena mendengar adanya langkah penegakan hukum oleh aparat, namun biasanya alat berat tersebut biasanya akan kembali melakukan aktivitas PETI jika kondisi kembali tenang, tegas masyarakat.

“Kami senantiasa mendukung langkah dan upaya pemerintah dalam penegakan hukum untuk memberantas aktifitas PETI di khususnya di Kabupaten Bungo, karena kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dengan perizinan merupakan suatu tindakan kejahatan dan melanggar hukum,” ucap Wahyu.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” pungkas Wahyu. (*)

Kata kunci: Karang Taruna Rantau Keloyangkorban jiwapeti
Berita sebelumnya

Pj Bupati Muaro Jambi Pimpin Upacara HKN 2024

Berita selanjutnya

Dibuka Pendaftaran Beasiswa Dumisake Pemprov Jambi S1 dan S3, Cek Disini

Berita Terkait

Polisi Razia PETI di Tebo, Hasilnya Nihil

23/06/2026
Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

01/05/2026

Polres Tebo Tindak Tegas PETI di Sumay, Delapan Terduga Pelaku Diamankan

07/01/2026
Kapolres Bungo Turun Langusng Razia PETI, Dua Alat Jenis Excavator Diamankan 

Kapolres Bungo Turun Langusng Razia PETI, Dua Alat Jenis Excavator Diamankan 

14/11/2025

Polisi Ungkap Kasus PETI di Wilayah Merangin, Pelaku dan Barang Bukti 16 Keping Emas Senilai Rp3,23 MIliar Diamankan 

22/09/2025
Berantas PETI, Polres Merangin Tangkap 8 Tersangka Dan 1 Unit Alat Berat Disita/ Foto/ anton

Berantas PETI, Polres Merangin Tangkap 8 Tersangka Dan 1 Unit Alat Berat Disita

24/01/2025

Aktifitas PETI Merambah Taman Nasional Bukit Dua Belas, Pemerintah dan APH Diminta Tindak Tegas

21/01/2025
Satu alat berat didapati di lokasi peti/ foto; mhd-ampar

Razia PETI di Bungo, Polisi Dapati Satu Alat Berat Excavator

22/05/2024
Polres Merangin saat merazia PETI di Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB/ (Foto: mhd/ampar)

Polisi Amakan 5 Pelaku PETI di Merangin

09/03/2024
Ilustrasi Kebakaran / Foto: dok.porwebindo

Api Masih Menyala Dilokasi Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar

12/02/2024
Berita selanjutnya
Dibuka Pendaftaran Beasiswa Dumisake Pemprov Jambi S1 dan S3/ Foto: ampar

Dibuka Pendaftaran Beasiswa Dumisake Pemprov Jambi S1 dan S3, Cek Disini

Perluas Komitmen, Safety Riding Lab Astra Honda Hadir di Tasikmalaya

Peringat Hari Kebangkitan Nasional ke-116, Pj Bupati Juga Ziarah Rombongan ke TMP Patriot Bhakti

Lestarikan Lingkungan, Swiss-Belhotel Jambi Bekerja sama dengan Pemkot Tanam 100 Bibit Pohon Mahoni di Hutan Kota/ Foto: silvi

Lestarikan Lingkungan, Swiss-Belhotel Jambi Bekerja sama dengan Pemkot Tanam 100 Bibit Pohon Mahoni di Hutan Kota

Peringat Hari Kebangkitan Nasional ke-116, Pj Bupati Juga Ziarah Rombongan ke TMP Patriot Bhakti

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.