• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polisi Tangkap Tiga Pelaku TPPO di Jambi

29/07/2024
Ilustrasi TPPO/foto/ istimewa

Ilustrasi TPPO/foto/ istimewa

PostTweetSend
Dibaca 135

AMPAR.ID, JAMBI – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dua lokasi yang berbeda di dalam Kota Jambi, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tiga orang kasus TPPO tersebut dua diantara pelaku anak berinisial MS, dan PJ. Sedangkan, satu orang merupakan tersangka yaitu berinisial M.

Pelaku MD dan tersangka M ditangkap di Jalan Nusa Indah 1, RT03, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

Sementara, pelaku PJ ditangkap di Jalan Sunan Kalijaga, Lorong Sederhana, RT02, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution mengatakan, saat itu Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB korban berinisial SP pergi dari rumah nenek yang berada di Kasang Pudak dengan menaiki mobil angkot menuju ke rumah temannya yang berinisial CR.

Setelah dari rumah temannya itu, korban bertemu dengan teman CR yang berinisial MD. Saat itu, korban diajak untuk menginap di rumah MD. Setibanya di lokasi, korban ditawari oleh MD ‘kau mau duit banyak dak’.

Bacajuga

Fasilitasi Pengembalian Bayi Gia yang Dijual Ayah Kandung, Anngota DPR RI Rocky Candra: Kasih Sayang Ibu Tak Bisa Dinilai dengan Uang

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

Polisi Razia PETI di Tebo, Hasilnya Nihil

Mendengar perkataan tersebut, disampaikan dia, korban langsung menjawab ‘kerjo apo tu’. Lalu, MD pun berkata ‘kagek kau jual diri, kakak antar. Duitnyo kakak yang pegang’.

Setelah mendengar hal tersebut, korban menjawab ‘dak ah kak, kami dak mau’. Mendengar jawaban korban seperti itu, MD menodongkan pisau kepada korban sembari berkata ‘kau ni tidur rumah aku, kau harus turutin apo kato aku. Kalau kau dak mau awas kau’.

“Sekitar pukul 23.00 WIB korban diantar ke salah satu hotel yang berada di Pasar Jambi menggunakan sepeda motor berbonceng 4 diantaranya korban, dan MD lalu PJ serta M,” ujarnya, Senin (29/7/2024).

Setelah setengah jam di hotel tersebut, dikatakan dia, korban pulang dengan dijemput oleh terlapor. Lalu, pada hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB, korban diantar oleh terlapor ke sebuah rumah yang berada di daerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi.

“Saat itu korban disetubuhi oleh pria yang diduga hasi TPPO melalui aplikasi hijau,” terangnya.

Lebih lanjut, setibanya di rumah korban merasa kesakitan pada bagian intimnya. Korban juga merasa ketakutan dengan ancaman MD.

“Modusnya itu pelaku menjual korban dengan menggunakan aplikasi hijau yang mana para pelaku mejual korban dengan tarif Rp 600 ribu. Dalam hal ini, tersangka memperingati keuntungan sebesar Rp 300 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

(mhd/jp)

Kata kunci: Kapolda Jambi Gubernur JambiPolda jambipolisiTPPO
Berita sebelumnya

OJK Dorong Penguatan Peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Risk dan ESG Sustainability

Berita selanjutnya

Operasi Patuh Siginjai 2024, Tercatat 4.831 Kendaraan Bermotor Kena Tilang

Berita Terkait

Fasilitasi Pengembalian Bayi Gia yang Dijual Ayah Kandung, Anngota DPR RI Rocky Candra: Kasih Sayang Ibu Tak Bisa Dinilai dengan Uang

Fasilitasi Pengembalian Bayi Gia yang Dijual Ayah Kandung, Anngota DPR RI Rocky Candra: Kasih Sayang Ibu Tak Bisa Dinilai dengan Uang

29/07/2026
Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

29/07/2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

15/07/2026

Polisi Razia PETI di Tebo, Hasilnya Nihil

23/06/2026
Jelang Idul Adha, TPID dan Satgas Pangan Jambi Pastikan Stok Sembako Aman di Pasar Angso Duo

Wagub Jambi dan Polda Sidak Pasar Angso Duo, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Adha

26/05/2026

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap

11/05/2026

Polda Jambi Tegaskan Larangan Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas 

05/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

01/05/2026

Seragam Dilepas, Foto Disilang: Akhir Kelam Karier 4 Polisi di Polda Jambi

24/04/2026
Berita selanjutnya
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi/ foto/ mhd/ampar

Operasi Patuh Siginjai 2024, Tercatat 4.831 Kendaraan Bermotor Kena Tilang

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir melakukan peninjauan progres multiyears Islamic Center, Senin (28/7/2024)/ foto/ riky/ ampar

Kadis PUPR Jambi Muzakir Optimis Islamic Center Selesai Tepat Waktu

Kontraktor Sarolangun Keluhkan Lambannya Kinerja BPJS Ketenagakerjaan

Pengukuhan Jabatan BPD dan Pemangku Adat Se Muarojambi, Al Haris Harap Desa Angkat Hukum Adat

Al Haris Serahkan Dumisake Bantuan Pendidikan ke 553 Siswa SMK/SMA dan SLB di Sarolangun

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.