• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

News! Tolak Omnibuslaw, PMII Kota Jambi Aksi di Tugu Keris Lanjut ke DPRD

08/10/2020
PostTweetSend
Dibaca 98

AMPAR.ID – Aksi menolak omnibus law di daerah terus membesar. pagi ini (8/10) ratusan Massa aksi dari PMII Kota Jambi berorasi di tugu keris Kota Jambi, dan akan berlanjut ke gedung DPRD Kota Jambi.

Dalam orasinya, PC PMII Kota Jambi Desak Presiden Mengeluarkan PERPPU Pencabutan UU Cipta Kerja yang telah Disahkan DPR RI  Menurutnya, Pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat, semula dijadwalkan pada 8 Oktober 2020, tapi kemudian disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020) sore ditengah masa pandemi covid-19.

Konon katanya, UU Cipta Kerja akan mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.  

Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Hanief mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

“ Untuk itu, PB PMII menolak keras UU Cipta Kerja, dan mengintruksikan PMII Se-Indonesia untuk melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja,” kata dia diloaksi aksi 

Hanief mengatakan tidak akan segan-segan melakukan aksi ditengah pandemi covid-19. Sebab, selama ini pun DPR dan Pemerintah telah secara diam-diam membahas UU Cipta Kerja dan dadakan untuk mengesahkannya.

Bacajuga

Rawasari Krisis Air, Legislator Gerindra Rocky Candra Salurkan Bantuan

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Diproyeksi Rp1,99 Triliun

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

Momentum Iduladha dan HUT Kota Jambi, Pimpinan DPRD Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan

“ PC PMII Kota Jambi tidak takut untuk melakukan aksi pada hari Kamis, 08 Oktober 2020,” ujar dia.   

Hanif juga menuntut agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja Menjadi UndangUndang. Meski, secara otomatis bila tidak ditanda tangani oleh Presiden tetap akan menjadi Undang-Undang. 

“Kita akan desak Presiden untuk mengeluarkan PERPPU secepatnya, agar UU Cipta Kerja dibatalkan.” Tegasnya.   

Hanief berpendapat UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akalakali dengan UU Cipta Kerja.  

UU Cipta Kerja ini, Hanief mengatakan nantinya akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional serta juga akan berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat.

Maka berikut 7 point-point penolakan PC PMII Kota Jambi terhadap Substansi UU Cipta Kerja dan juga Sikap PC PMII Kota Jambi:   

1. PC PMII Kota Jambi Kecewa karena DPR RI dan Pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemi covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan covid-19, justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat. Tetapi, justru membuat regulasi yang menguntungkan para investor dan pengusaha karena proses perizinan yang disederhanakan.  

2. PC PMII Kota Jambi mengatakan DPR dan Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja, dengan dalih mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.    

3. PC PMII Kota Jambi merasa UU Cipta Kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita-cita reformasi regulasi. Sebab, pemerintah dan DPR berkilah bahwa UU Cipta Kerja akan memangkas banyak aturan yang dinilai over regulated. Namun, faktanya nantinya akan banyak pendeligasian pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang justru dikhawatirkan akan memakan waktu lama menghambat pelaksanaan kegiatan yang ada didalam UU Cipta Kerja.   

4. PC PMII Kota Jambi mengatakan DPR dan Pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil khsusunya buruh, sebab terdapat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial yang ada didalam Bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, yakni Pasal 59 terkait Kontrak tanpa batas; Pasal 79 hari libur dipangkas; Pasal 88 mengubah terkait pengupahan pekerja; Pasal 91 aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja; Pasal 169 UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja atau buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK), jika merasa dirugikan oleh perusahaan;   

5. PC PMII Kota Jambi merasa miris DPR dan Pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kerja menghapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, TKA akan lebih mudah masuk karena perusahaan yang mensponsori TKA hanya membutuhkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tanpa izin lainnya.   

6. PC PMII Kota Jambi berpendapat UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja.   

7. PC PMII Kota Jambi sangat kecewa UU Cipta Kerja menghilangkan point keberatan rakyat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal. Sangat jelas disini, DPR dan Pemerintah berpihak pada kepentingan korporasi dan oligarki tanpa peduli terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan rakyat. Hal ini tentu tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yakni mensejahterakan rakyat.   

8. PC PMII Kota Jambi juga kecewa DPR dan Pemerintah mengkapitalisasi sektor pendidikan dengan memasukan aturan pelaksanaan perizinan sektor pendidikan melalui perizinan berusaha dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini termuat dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja.(Suci Anisa)

Kata kunci: aksiDPR RIDPRD Kota Jambikota JambiPC PMII Kota Jambitolak omnibuslawtugu keris
Berita sebelumnya

Presiden Jokowi Masih Diam Gelombang Protes UU Ciptaker Makin Membesar

Berita selanjutnya

VIDEO: Detik-detik Mahasiswa di Jambi Terlibat Saling Dorong Dengan Aparat

Berita Terkait

Rawasari Krisis Air, Legislator Gerindra Rocky Candra Salurkan Bantuan

01/09/2026
DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Diproyeksi Rp1,99 Triliun

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Diproyeksi Rp1,99 Triliun

26/08/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Momentum Iduladha dan HUT Kota Jambi, Pimpinan DPRD Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan

29/05/2026
625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

17/05/2026
Rocky saat mengunjungi Kantor Bulog Jambi, Sabtu (2/5/2026)

Dorong Serapan Jagung Lokal, Rocky Candra Fasilitasi Pembangunan Gudang Bulog di Muaro Jambi

02/05/2026

Kunjungan Kerja Reses, Anggota DPR RI Edi Purwanto Pastikan Perbaikan Jalan Padang Lamo Tahun Ini

27/04/2026

Keberanian Presiden Prabowo Menahan Lonjakan Harga BBM

01/04/2026

Jelang Lebaran, Rocky Candra Ajak 400 Anak Dhuafa di Jambi Belanja Baju Baru

16/03/2026

Kuota Ludes dalam 4 Jam, Rocky Candra Upayakan Mudik Gratis Jakarta-Jambi Jadi Agenda Tahunan

14/03/2026
Berita selanjutnya

VIDEO: Detik-detik Mahasiswa di Jambi Terlibat Saling Dorong Dengan Aparat

VIDEO: Aksi Tolak Omnibuslaw Di Monumen Tugu Keris Kota Jambi

Rakor Bahas Kesesuaian Data dan Informasi Covid-19, Nurachmat: Maksimalkan Peningkatan 3T

Sempat Ricuh, Ini Poin Tuntutan Massa Aksi di Jambi

Syafril: Kuala Tungkal Akan Kita Jadikan Sentra Sea Food Nya Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.