AMPAR.ID, Jambi – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di wilayah Pelabuhan Ujung Jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap saksi-saksi.
“Sampai saat ini, total 56 orang telah diperiksa sebagai saksi, dan kemungkinan besar akan bertambah lagi,” kata Noly, Rabu (28/1/2026).
Noly menegaskan bahwa Kejati Jambi tidak main-main dalam kasus ini dan akan transparan dalam melakukan pemeriksaan saksi. “Mohon doa saja masyarakat Jambi, semoga pemeriksaan penyidik berjalan dengan lancar,” katanya.
Kejati Jambi juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Agraria Pertanahan dan ahli keuangan negara (auditor) untuk menghitung berapa besar kerugian negara.
“Progresif dan aktif, Kejati Jambi akan menuntaskan secara terang benderang perkara ini,” tegas Noly. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di wilayah Pelabuhan Ujung Jabung, dan pihak penyidik Pidsus Kejati Jambi langsung melakukan pemeriksaan secara tegas.
















