AMPAR.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang periode 2025–2030 berinisial AWI, orang kepercayaan Bupati berinisial GHA, pihak swasta berinisial LBS, serta seorang staf administrasi internal KPK berinisial DIS. Penyidik memutuskan untuk menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup KPK mengenai dugaan jual beli jabatan serta proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pemalang. Di tengah proses penyelidikan tersebut, tim KPK menemukan fakta baru terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AWI bersama GHA.
AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang dari perangkat daerah serta pihak rekanan swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, GHA berhasil mengumpulkan dana hingga mencapai Rp1,98 miliar.
Menariknya, sebagian dari dana hasil pemerasan tersebut rencananya akan digunakan untuk memuluskan “pengurusan perkara” dugaan korupsi yang tengah membidik Bupati Pemalang agar tidak dilanjutkan oleh komisi antirasuah tersebut.
GHA kemudian menemui seseorang berinisial HAH untuk dikenalkan kepada LBS, yang merupakan ayah dari staf administrasi KPK (DIS). Pertemuan bertiga antara AWI, GHA, dan LBS berlangsung sebanyak tiga kali di kawasan Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta imbalan sebesar Rp2 miliar untuk membereskan perkara hukum tersebut.
Setelah meyakini janji LBS, disepakati penyerahan uang secara bertahap. Dari total dana yang dihimpun, GHA menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS. Sementara itu, sisa dana hasil pengumpulan uang pemerasan lainnya masih dalam penelusuran lebih lanjut oleh tim penyidik.
Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK tidak hanya mencokok empat tersangka utama, tetapi juga mengamankan total 21 orang di tiga wilayah terpisah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, AWI dan GHA dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Sedangkan LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
KPK menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk penyelewengan, termasuk yang melibatkan pegawai di internal lembaga antirasuah. Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi dan pembenahan total, baik dari sisi sistem maupun pengawasan individu, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (red)
















