• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

30/07/2026
Foto: doc.kpk

Foto: doc.kpk

PostTweetSend
Dibaca 4,427

AMPAR.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang periode 2025–2030 berinisial AWI, orang kepercayaan Bupati berinisial GHA, pihak swasta berinisial LBS, serta seorang staf administrasi internal KPK berinisial DIS. Penyidik memutuskan untuk menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup KPK mengenai dugaan jual beli jabatan serta proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pemalang. Di tengah proses penyelidikan tersebut, tim KPK menemukan fakta baru terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AWI bersama GHA.

AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang dari perangkat daerah serta pihak rekanan swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, GHA berhasil mengumpulkan dana hingga mencapai Rp1,98 miliar.

Menariknya, sebagian dari dana hasil pemerasan tersebut rencananya akan digunakan untuk memuluskan “pengurusan perkara” dugaan korupsi yang tengah membidik Bupati Pemalang agar tidak dilanjutkan oleh komisi antirasuah tersebut.

GHA kemudian menemui seseorang berinisial HAH untuk dikenalkan kepada LBS, yang merupakan ayah dari staf administrasi KPK (DIS). Pertemuan bertiga antara AWI, GHA, dan LBS berlangsung sebanyak tiga kali di kawasan Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta imbalan sebesar Rp2 miliar untuk membereskan perkara hukum tersebut.

Bacajuga

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

Tampang 5 Orang Paling Dicari KPK

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

Kata KPK: Kemerdekaan Sejati Adalah Bebas dari Korupsi

Setelah meyakini janji LBS, disepakati penyerahan uang secara bertahap. Dari total dana yang dihimpun, GHA menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada LBS. Sementara itu, sisa dana hasil pengumpulan uang pemerasan lainnya masih dalam penelusuran lebih lanjut oleh tim penyidik.

Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK tidak hanya mencokok empat tersangka utama, tetapi juga mengamankan total 21 orang di tiga wilayah terpisah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, AWI dan GHA dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Sedangkan LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

KPK menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk penyelewengan, termasuk yang melibatkan pegawai di internal lembaga antirasuah. Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi dan pembenahan total, baik dari sisi sistem maupun pengawasan individu, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (red)

Kata kunci: korupsiKPK
Berita sebelumnya

Sidang Kasus Tirta Mayang: Hakim Cecar Eks Dirak Soal Asal-usul Bahan Kimia Sucolite

Berita selanjutnya

Al Haris dan Abudullah Sani Safari Subuh di Masjid Jami’ Al-Hikmah Kebun Kopi

Berita Terkait

Ilustrasi KPK

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

03/11/2025
KPK RI (ilustrasi)/ist.net

Tampang 5 Orang Paling Dicari KPK

03/11/2025
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

09/09/2025

Kata KPK: Kemerdekaan Sejati Adalah Bebas dari Korupsi

18/08/2025
KPK RI (ilustrasi)/ist.net

KPK Setor Rp403 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025

12/08/2025

OJK dan KPK Perkuat Budaya Integritas Lewat Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas 

12/08/2025

Dua Pegawai Bank BSI di Jambi Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp4,8 Miliar 

31/07/2025
Mall JCC Kota Jambi./ Foto: istimewa

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

02/06/2025

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat

16/05/2025

Komitmen Berantas Korupsi! Gubernur, Bupati Hingga Pimpinan DPRD Jambi Sambangi KPK

15/05/2025
Berita selanjutnya

Al Haris dan Abudullah Sani Safari Subuh di Masjid Jami’ Al-Hikmah Kebun Kopi

Presisi di Setiap Sudut: Rajut Masa Depan Lewat Jalan Beton TMMD 129 Bojonegoro di Kedungpandan

Senyum Warga Mengembang: TMMD 129 Bojonegoro di Kesongo Rehabilitasi 9 Unit RTLH

Gelak Tawa Anak-Anak di Atas Jalan Mulus TMMD 129 Bojonegoro: Merangkul Harapan di Pelosok Desa

TMMD 129 Bojonegoro: Perkuat Benteng Hukum dan Kesejahteraan Warga Kesongo

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.