Sengketa Piutang RSUD Raden Mattaher Batal Demi Hukum, Rekanan Gigit Jari
AMPAR.ID, JAMBI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memutuskan tidak menerima (niet ontvankelijke verklaard / NO) gugatan perdata yang diajukan oleh dua perusahaan rekanan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Tim kuasa hukum RSUD Raden Mattaher yang terdiri dari Adean Teguh, Bernard Hotlan Siragih, Ade Fitriadi, dan Ade Kurniawan secara resmi menyerahkan dokumen hasil putusan tersebut kepada jajaran manajemen RSUD pada Kamis (17/9/2026).
Penyerahan berkas diterima langsung oleh Direktur RSUD drg. Iwan Hendrawan, didampingi Wadir Pelayanan dr. Anton, serta Wadirum Dr. Mustarhadi.
Gugatan pertama dilayangkan oleh PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN JMB terkait kerja sama pengolahan limbah medis periode Agustus 2024–Maret 2025.
Dalam gugatannya, PT AJM menuntut pembayaran sisa piutang Rp1,7 miliar dan denda keterlambatan Rp527 juta.
Namun, dalam sidang putusan pada 7 September 2026 yang dipimpin Hakim Ketua Azhari Prianda Ginting, majelis hakim menyatakan gugatan PT AJM tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp245 ribu.
”Secara hukum, RSUD Raden Mattaher berhasil memenangkan gugatan ini. Untuk PT AJM, tenggat waktu 14 hari kerja untuk mengajukan upaya banding sudah terlewati tanpa ada tindakan legal dari pihak penggugat. Artinya, perkara tersebut sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kuasa Hukum RSUD Raden Mattaher, Adean Teguh, Kamis (17/9/2026).
Sementara itu, gugatan kedua dilayangkan oleh BUMN PT Rajawali Nusindo (RN) dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2025/PN JMB terkait kerja sama laboratorium (tagihan bagi hasil) tahun 2022. PT RN menuntut klaim utang Rp12,9 miliar dan denda keterlambatan Rp3,5 miliar. Perkara yang didaftarkan sejak Desember 2025 dan disidangkan mulai 9 Januari 2026 ini juga diputus tidak dapat diterima oleh hakim.
Meski demikian, tim hukum menegaskan bahwa posisi hukum untuk PT Rajawali Nusindo sedikit berbeda karena tenggat masa sanggahnya belum genap usai.
”Untuk PT Rajawali Nusindo, putusan hakim juga menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima. Namun, kita masih menunggu hingga batas waktu 14 hari pascaputusan usai, apakah mereka akan mengambil langkah banding atau mendaftarkan gugatan baru,” tambah Adean.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim hukum yang telah mengawal proses sengketa ini hingga selesai.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum atas kerja kerasnya. Hasil ini membuktikan bahwa tata kelola administrasi dan keuangan RSUD Raden Mattaher berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Fokus kami selanjutnya adalah terus menjaga transparansi kerja sama dengan seluruh mitra kerja demi pelayanan kesehatan masyarakat Jambi yang optimal,” pungkas drg. Iwan Hendrawan. (nda)
















