AMPAR.ID, JAMBI- Agus Rama, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjabbar- Tanjabtim meninggal dunia. Agus Rama sendiri merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dari Rutan KPK, Selasa (24/10/2023) kemarin.
Perlu diketahui, Agus Rama sendiri merupakan tersangka kasus suap ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi Lili membenarkan Agus Rama tersangka suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi meninggal dunia.
“Iya, benar. Almarhum meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB, karna sakit. Untuk lebih lanjut hubungi Kalapas ya,” ujarnya, Rabu (1/11).
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, saat itu pada minggu lalu Agus Rama yang merupakan tahanan tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dipindahkan ke Lapas Jambi dari Rutan KPK, dan bersama tersangka yang lain.
“Setelah para tahanan diterima dan diperiksa oleh dokter Lapas, kalau para tahanan dalam keadaan sehat,” sebutnya.
Lalu, pada hari Selasa tanggal (31/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Agus Rama berobat ke klinik Lapas dengan keluhan tidak mau makan 2 hari, menggigil, dan perut kembung.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Lapas dengan observasi 1×24 jam dirawat di klinik Lapas dengan pemasangan infus. Apabila tidak ada membaik, akan direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit luar Lapas untuk penanganan medis lebih lanjut.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB dokter Lapas dan petugas medis memeriksa kembali kondisi Agus Rama dan masih terbaring di ruang rawat klinik.
Selanjutnya, ada hari Rabu (01/11/2023) sekitar pukul 06.00 WIB Komandan jaga kontrol ke klinik Lapas dan memeriksa Agus Rama yang sedang sakit.
“Ternyata tahanan ini sedang di kamar mandi klinik Lapas dan diperiksa kondisinya tidak sadarkan diri. Diduga karena terjatuh di kamar mandi,” sebutnya.
Mengetahui hal tersebut, komandan jaga melaporkan kondisi tersebut kepada dokter Lapas dan Kepala Lapas Jambi segera memberikan perintah langsung tindakan dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan petugas Lapas dan dokter Lapas menggunakan Ambulance.
“Sekira pukul 06:40 WIB tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dandinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB di RSUD Raden Mattaher Jambi,” ungkapnya.
Setelah Agus Rama dinyatakan meninggal dunia, pihak Lapas Jambi menghubungi pihak keluarga tahanan dan pihak yang menahan serta Jaksa KPK untuk menyampaikan kondisi tahanan tersebut telah meninggal dunia di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi.
Terpisah, Pehasehat hukum Agus Rama Alimin Lubis membenarkan jika Kliennya meninggal dunia di dalam lapas Jambi.
“Ya beliau (Agus Rama) meninggal, menurut informasinya dia punya riwayat penyakit mag,” katanya.
Wadir Pelayanan Umum RSUD Raden Mattaher Anton Trihartanto menyebutkan, setibanya di rumah sakit pasien sudah dalam keadaan meninggal dunia atau DOA –Death On Arrival–
“Di IGD jam 7 pagi tadi, DOA,” pungkasnya.
(Mhd/min)
Diskusi tentang inipost