AMPAR.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Provinsi Jambi, secara tegas menolak Dinasti Korupsi di Perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi pada pilkada 9 Desember kelak.
AMPUH menilai Putra mahkota itu sudah meringkuk di Lambaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Jakarta, Akibat tersandung Kasus gratifikasi dan korupsi dan sekrang ibu tirinya Ratu Munawaroh maju di Pilgub Jambi.
Ratu Munawaroh Ibu Tiri Zola yang juga kader PDI-P, menyatakan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jambi berpasangan dengan Cek Endra (CE) Calon Gubernur Jambi nomor urut 1.
Ketua AMPUH Provinsi Jambi Angkat Suara
Menurutnya, Baru-baru ini masyarakat Jambi sudah mendapatkan kabar gembira terkait perhelatan Akbar lima tahunan di Provinsi Jambi, yakni pemilihan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi. Diketahui, KPU sudah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur Jambi dan sudah mendapatkan nomor urut.
Namun, dari tiga pasangan tersebut mendapatkan warning dan penolakan dari Aliasni Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Jambi.
Pasalnya, AMPUH Jambi menilai ada salah satu pasangan calon gubernur yang merupakan dinasti korup di Provinsi Jambi yakni Ratu Munawaroh ibu tiri Zola.
Menurut Ketua Ampuh Jambi, Yuniyanto kejadian yang menimpa orang nomor satu di Provinsi Jambi, Zumi Zola yang juga seorang actor ini, mestinya menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam memilih kandidat raja di di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini.
“Selama ini masyarakat Jambi sudah dipertontonkan dengan masuknya nama Jambi di kancah Nasional, yakni terciduknya Zumi Zola dalam kasus Operasi Tangkap Tangan KPK tahun lalu,” ungkap Yuniyanto kepada awak media, Rabu, (14/10)
Aktivis Anti Korupsi ini mengungkapkan, saat ini nama Jambi di kancah Nasional sudah buruk. Pasalnya, Jambi masuk dalam daerah pemimpin yang korup. Untuk itu, Jambi harus segera berbenah untuk memulihkan kembali nama baik Jambi.
“Ini momen yang tepat bagi masyarakat Jambi untuk mengharumkan kembali. Bagaimana tidak, Pilgub sudah didepan mata, akankah masyarakat Jambi memilih pemimpin dari Dinasti Korup ?. Saya kira masyarakat sudah mulai sadar akan hal itu,” cetusnya.
Untuk itu, lanjut Yuniyanto, masyarakat Jambi untuk lebih jeli dalam memilih kandidat Gubernur Jambi dan tidak jatuh pada lobang yang sama. Pasalnya, kuat dugaan ada salah satu pasangan calon yang merupakan orang tua dari tersangka kasus uang ketuk palu. Dirinya menghimbau, agar masyarakat memilih pemimpin yang bersih dan mampu meningkatkan APBD Provinsi Jambi.
“Pada prinsipnya, kita mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin yang tidak berada dilingkaran dinasi korup di Provinsi Jambi. Kita sangat mendukung kandidat gubernur yang berani memberantas korupsi di Provinsi Jambi dan dapat meningkatkan APBD Jambi,” pungkasnya.
Zola Divonis 6 Tahun Penjara
Gubernur non aktif Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
Zola juga dihukum membayar denda Rp. 500 Juta dan subsider tiga bulan kurungan.
” Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”, ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tipikor Jakarta Kamis 6 Desember 2018
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan.”, melansir kompas.com
Menurut majelis hakim, Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp. 40 miliar. Zola juga menerima 177.000 dolar Amerika serikat dan 100.000 dolar Singapura.
Selain itu, zola menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. pertama, dalam menerima uang melalui orang dekatnya Apif Firmansyah sebesar Rp. 34,6 miliar kemudian melalui Asrul pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zola sebesar Rp.2,7 miliar. uang 147.300 Dolar Amerika serikat dan satu unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zola menerima uang dari Arfan selaku PLT kepala dinas pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi sebesar Rp. 3 miliar dan 30.000 Dolar Amerika serikat serta 100.000 dolar Singapura.
Salat terbukti menggunakan hasil gratifikasi untuk membayar keperluan pribadi.
Zola terbukti melanggar pasal 12 B undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Suap Anggota DPRD
Dalam kasus ini Zola juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan perwakilan Rakyat daerah DPRD Provinsi Jambi serta menyuap para anggota dewan senilai total Rp. 16,34 miliar.
suap tersebut diberikan agar Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 menjadi peraturan daerah APBD tahun 2017.
kemudian agar menyetujui rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 menjadi peraturan daerah APBD tahun 2018.
Zola terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Bolos 100 Persen, Ratu Munawaroh Mundur Dari DPR RI
Melansir JPNN.com Politisi dari Pantai Amanat Nasional (PAN), Ratu Munawarah yang mendadak terkenal karena bolos 100 persen pada seluruh sidang paripurna di masa sidang DPR RI, akhirnya secara resmi menyatakan mundur sebagai wakil rakyat di Senayan
Kepastian mundurnya Ratu Munawarah disampaikan langsung Ketua Umum PAN yang juga Menko Perekonomian, Hatta Radjasa pada wartawan, Rabu (28/7/2010)
Hatta mengatakan, Ratu dipastikan menyatakan mundur karena tidak bisa lagi melanjutkan tugasnya sebagai anggota dewanAlasannya, karena masalah keluarga untuk menjaga suaminya yang sedang sakit.
“Dia sudah mengundurkan diriSurat pengundurannya sedang diprosesJadi ibu Munawaroh, istri Gubernur Jambi itu, suaminya lagi sakit
Sakitnya kerasMakanya tidak bisa hadir 9 kaliItu menyangkut kemanusiaan dan dia sudah mengundurkan diri,” kata Hatta.
Hatta menambahkan, sejak awal ketidakhadiran Ratu Munawaroh menjadi perhatian PANTindakan tidak displin ini tidak dibiarkan begitu saja
“Hanya prosesnya kan lama, sejak masa persidangan ini, jadi yang diukur masa persidangan ketiga iniSementara waktu masa persidangan pertama kan selalu hadir,” katanya.
PAN pun segera akan mencari pengganti untuk mengisi kursi di DPR RI yang akan ditinggalkan Ratu MunawarohHanya saja, kepastian pengganti ini harus menunggu proses dari anggota dewan yang mundur.
“Ibu Ratu Munawaroh itu belum bisa diganti karena masih dalam prosesTapi di internal sudah kita putuskan,” tegasnya. (*/redaksi)










