• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Anak Bos SPBU Sengeti Aniaya Pemilik Butik

2021-01-21
Ilustrasi/doc.ist

Ilustrasi/doc.ist

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Kesal karena ditagih uang titipan pembayaran hutang adiknya, Era Novita (44), anak Pengusaha SPBU beken berinisial AS atau MB di Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap salah seorang Pemilik Butik di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Akibat perbuatan tersebut, ia terancam masuk bui, dengan ancaman Pasal berlapis; Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan Pasal 352 KUHP; maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Namun, dalam persidangan tersebut, ternyata Pasal 352 dihilangkan, dan tersangka hanya dikenakan ancaman Pasal 406, dengan alasan; jika ada dua atau lebih kasus yang diproses di pengadilan atas satu tersangka, maka dipilihlah kasus dengan pelanggaran pasal yang paling berat.

Kasus ini kemudian berujung Sidang Perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Kamis (21/21), dengan agenda Pemanggilan Saksi Korban; Vera Sinta Dewi (Dewi) dan Tersangka, Era Novita.

Selain saksi korban dan tersangka, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan dua saksi dari pihak Korban, yakni Vita Ade Puspita dan Nina Martini, yang berada di lokasi saat peristiwa memalukan tersebut berlangsung. Kedua saksi tersebut mengatakan mengetahui dan ada di lokasi, dan benar mengetahui terjadinya perkara yang saat ini dibawa ke persidangan tersebut.

Bacajuga

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

Kejadian tersebut bermula saat Dewi menagih hutang Lili yang adalah adik kandung dari pelaku, namun Lili mengatakan uang pembayaran hutang tersebut sudah dititipkan pada kakaknya Era Novita. Alhasil, Dewi pun akhirnya menghubungi Era untuk meminta uang titipan tersebut.

Namun ketika dikontak lewat handphonenya, pelaku marah dan mengancam akan menghancurkan butik milik Dewi.

Dan esoknya, ketika Dewi hendak membuka butiknya, ternyata Era Novita sudah berada di sana, berteriak menanyakan keberadaan Dewi pada karyawan butik yang adalah saksi dalam persidangan, Vita. Dewi yang saat itu berada dalam mobilnya, di depan butik, sontak membuka kaca mobil.

Era Novita yang dalam persidangan mengaku geram karena ditagih hutang tersebut, langsung menghampiri Dewi ke mobilnya, dan melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan menarik pakaian pemilik butik ini hingga lengan bajunya hampir terlepas. Era Novita berteriak-teriak di depan orang yang mulai ramai berkumpul di depan butik, dengan kata-kata penuh kebun binatang dan memaki Dewi.

Vita yang saat itu merekam kejadian dengan handphone-nya, kemudian juga kena sial, karena Era Novita kemudian merampas handphone di tangannya dan membantingnya hingga rusak parah, akibat kejadian itu, Vita juga mengatakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. “Padahal hp ini masih belum lunas kreditnya saya bayar,” ujar Vita.

Tidak hanya itu, Era Novita juga menelpon suami Dewi dan memfitnah serta menjelek-jelekkan Dewi kepada suaminya. Pembicaraan tersebut ternyata direkam oleh Era Novita dan kemudian dikirimkan ke Dewi dan teman-teman lainnya. Akibat perbuatan tersebut, rumah tangga Dewi terancam cerai dengan suaminya.

“Saya didzolimi dan malu untuk bertemu dengan semua orang, Pak Hakim. Kemana saya taruh muka saya,” ujar Dewi, sambil menangis sesengukan dalam persidangan.

Sementara itu, Tersangka sendiri, Era Novita, mengakui keterangan yang diberikan oleh saksi. Ia mengakui telah melakukan perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam persidangan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arpan Yani SH dan Jaksa Penuntut Umum Dwi Yulistia SH. Dalam persidangan itu, Saksi Korban didampingi oleh Pengacaranya; Ilham Kurniawan Dartias, sementara Tersangka tidak didampingi oleh Pengacaranya Zulkifli Somad SH.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021) esok, dengan agenda Pembacaan Dakwaan. (*/Red)

Kata kunci: anak Bos SPBUberita JambipenganiayaanPN jambiSPBU y
Berita sebelumnya

Wabup Tanjab Timur Monev di Kecamatan Rantau Rasau

Berita selanjutnya

Dukung Pengembangan Taman Olahraga, PetroChina Beri Fasilitas Kepada Pemdes Pandan Lagan

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

2025-10-08
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

2025-09-26
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Fadhil Arief Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

2025-09-08

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Forkopimda Bahas Stabilitas Sosial-Politik 2025

2025-09-08
Berita selanjutnya

Dukung Pengembangan Taman Olahraga, PetroChina Beri Fasilitas Kepada Pemdes Pandan Lagan

Serahkan Bantuan, Sekda Sapril Dialog Soal Relokasi

Pemekab Batanghari Siapkan Rp 399 Juta Bantuan ke Pokdakan

Bupati Safrial Tabur Benih Ikan Bersama Rombongan Korem 042/Gapu

'Diborgol' Bandar Narkoba Nyebur ke Danau Sipin, Tim Penyelam Dikerahkan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.