AMPAR.ID – Untuk Mensukseskan Pilkada Serentak Yang Akan Digelar 9 Desember 2020 Mendatang, Dinas Sosial Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi Terus Bergerak Sesuai Garis Koridor Mendorong Masyarakat Untuk Aktif Mengurus Dokumen Kependudukannya.
Dikatakan Arif Munandar, Kadinsosdukcapil Provinsi Jambi, Tugas Pemerintah Mendukung Pelaksanaan Pilkada. “Kita Membantu KPU Melakukan Pemuktahiran Berkelanjutan, Seperti Mendata Penduduk Yang Meninggal, Pindah, Mendata Pensiun TNI/Polri Atau Yang Belum 17 Tahun Tapi Sudah Menikah.”Kata Arif, Kamis, (2/7)
Arif Menjelaskan, Untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Di Provinsi Jambi Pada Bulan Januari 2020 Semula Ada Sebanyak 2.477.244.
Namun, Berhubung Pandemi Virus Corona COVID-19 Adanya Perubahan Jadwal Pilkada Yang Semula Ditentukan Bulan September Diganti Menjadi Bulan Desember, DP4 Provinsi Jambi Terjadi Penambahan Sebanyak 12.154.
“Jadi Total DP4 Di Provinsi Jambi Sebanyak 2.489.398,” Ungkapnya.
Ditanya Apakah DP4 Merupakan Data Yang Akan Digunakan Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ?
Arif Menjawab, Mengenai DPT Itu Merupakan Kewenangan KPU, Pihaknya Hanya Mengirimkan Data DP4 Ke Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.(NA)
Diskusi tentang inipost