AMPAR.ID, Jambi – Sampai saat ini Pemkot Jambi belum mampu menyegel PT. Ocean Petro Energi, yang sebelum Anggota DPRD kota Jambi ditolak memasuki area tersbut dan mendapat ancaman dan akhirnya melapor ke Walikota Jambi Syarif Fasha.
Terkait tindak lanjut terhadap PT. Ocean Petro Energi, Tim Terpadu OPD Kota Jambi telah memberikan surat peringatan kepada PT tersebut untuk memindahkan tangki-tangki ketempat yang jauh dari permukiman warga.
Ketua tim terpadu sekaligus Plt Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Amirullah mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada PT.Ocean Petro Energi.
“Kita sudah surati, Karena waktu dilakukan pengecekan oleh tim kelapangan ditemukan pelanggaran yakni tata ruang didalamnya itu terdapat banyak tangki-tangki dan ada juga tangki yang besar serta tinggi,”ujarnya, Selasa (19/10).
BACA JUGA: Fasha Ancam Segel PT. Ocean Petro Energi Jika Terbukti Tidak Mengantongi Izin
Dikatakan Amirullah, pada saat dilakukan pengecekan ternyata didalam lokasi tersebut terdapat dua perusahaan yakni PT. Jambi Tulo Pratama dan PT. Ocean Petro Energi.
“Sebenarnya PT Ocean ini bekerjasama dengan PT. Jambi Tulo Pratama, yang mengoperasikan pun juga PT. Jambi Tulo Pratama, jadi PT ini mengoperasikan menggunakan mobil tangki milik PT. Ocean,”katanya.
Ia menyampaikan, PT. Ocean Petro Energi dan PT. Jambi Tulo Pratama ini memiliki izin kantor, sedangkan izin angkutan ini hanya dimiliki oleh PT. Jambi Tulo Pratama.
BACA JUGA: Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Bicara ke Media Pasca Penggeledahan oleh Kejari
“Yang jadi masalah inikan izin tata ruang, didalam izin tata ruang inikan tidak boleh ada kapasitas tangki sedangkan di dalam PT. Ocean ini ada tangki. Ini juga dekat dengan permukiman warga,”jelasnya.
Ia menegaskan kepada PT tersebut untuk segera memindahkan tangki-tangki atau memberhentikan kegiatan operasional tersebut.
“Yang jelas kita sudah memberikan peringatan, agar PT ini mengajukan dulu izin operasional. Kemudian segera merelokasi tempat yang jauh dari permukiman warga,”pungkasnya.
(Ichsan/Juanda)
Diskusi tentang inipost