AMPAR.ID, BATANG HARI – Bupati Batang Hari kembali mengesahkan penyesuaian waktu masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkup wilayah Pemerintah Kabupaten setempat.
Adapun pengukuhan anggota BPD tersebut terbagi menjadi dua sesi, pengukuhan pada hari ini, Rabu (17/07/2024) sebanyak 332 anggota BPD dari empat Kecamatan, yakni diantaranya Kecamatan Mersam, Batin XXIV, Muara Bulian dan Kecamatan Pemayung.
Sedangkan, Empat Kecamatan lagi dari Maro Sebo Ulu (MSU), Maro Sebo Ilir (MSI), Muara Tembesi, dan Bajubang akan kembali dikukuhkan esok hari sebanyak 230 anggota BPD.
Selain mengesahkan penyesuaian waktu masa jabatan anggota BPD, Bupati Muhammad Fadhil Arief (MFA) juga mengambil sumpah janji jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD Selat serta mengesankan Nama – nama anggota BPD Desa Teluk Ketapang, Desa Simpang Rantau Gedang dan Desa Simpang Jelutih.
Hadir pada kesempatan itu, Asisten I Setda Batang Hari, Unsur Forkopimda, Para Kepala OPD dan Camat serta ratusan anggota BPD yang akan dikukuhkan.
Dalam sambutannya Bupati Fadhil Arief berpesan kepada seluruh anggota BPD yang dikukuhkan apabila ingin memberikan saran dan kritik ke Pemerintahan Desa langsung kepada objek jangan melalui media sosial.
” Kawan – kawan BPD besok kalau mau saran kritik kepada Pemerintahan Desa, baik Kades,Sekdes, maupun ke Rt enak besuo (Bertemu,red) langsung dari pada lewat Handphone,” Kata orang nomor satu di Batang Hari.
Suami dari Zulva Fadhil juga menambahkan tugas dari BPD salah satunya yakni mengawasi agar kegiatan yang ada di Pemerintahan Desa berjalan sebagaimana mestinya.
” Yang elok (Bagus,red) tu mengawasinya pada saat kegiatan sedang berjalan jangan pas la sudah, karena kalau la sudah payah untuk memperbaiki nya,” Tambah Fadhil Arief.
Diakhir sambutannya, Fadhil Arief juga menyampaikan kepada seluruh anggota BPD untuk berkolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, agar semakin terciptanya keamanan di Desa Masing-masing.
” Selamat kepada Kawan – kawan baik yang baru di lantik Pergantian Antar Waktu (PAW) maupun yang di panjangkan lagi masa jabatannya dua tahun kedepan,” Pungkasnya.
Sementara Itu, Ketua PABPDSI Kabupaten Batang Hari A Sobri berpesan kepada seluruh anggota BPD untuk selalu mengoptimalkan fungsi pengawasan Desa sesuai dengan aturan yang berlaku. diantaranya Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pungsi pengawasan BPD terhadap kinerja kepala desa dan juknis surat edaran Kemendagri nomor 100 tahun 2023.
” Kita harapkan dengan penyesuaian masa jabatan dua tahun ini sinergitas antara Pemerintah Desa dgn BPD semakin solid, agar pembangunan dapat sesuai dengan yang di harapkan,” Singkatnya.
(adv)
Diskusi tentang inipost