AMPAR.ID – Demi bisa menonton streaming dan bermain game online, dua remaja yakni Arian Tapen Pratama (18) warga Perumahan Kembar Lestari, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, dan rekannya R (16), warga Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kotabaru, nekat mencuri hp di sebuah konter. Selasa Sore, (15/09)
Alhasil, kini keduanya terpaksa mendekam di jeruji sel tahanan Polsek Kotabaru, usai diamankan Polisi pada Minggu (13/9) di kediaman mereka masing-masing. Meski begitu, rekan mereka bernama IW berhasil kabur dan masuh dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Untuk menghindari perhatian, mereka menjalankan aksinya pada pukul 02.15 WIB Sabtu (12/09) dini hari, saat konter tertutup.
Untuk masuk ke dalam Counter, mereka menjebol gembok pintu dengan linggis. Tiba di dalam, mereka langsung gelap mata. Hampir seluruh aksesoris HP dan juga kartu perdana mereka gasak. Hasil curian, mereka gunakan untuk membiayai nonton dan juga game online.
Namun saat ini dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Kota Baru. Sementara satu orang yang kabur, masih menjadi buron.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan menuturkan, dari ketiga pelaku, dua yang berhasil diamankan oleh tim unit Reskrim Kota Baru.
“Mereka yaitu Arian (18) dan RA (16). Satu orang DPO yaitu W, Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya,” jelasnya di Mapolsek Kota Baru, Selasa (15/9).
Diungkapkan Afrito, otak dari pencurian ini adalah W, yang saat ini masih diburuh Macan Kota Baru. Sebelum melancarkan aksi, ketiga pelaku minum Tuak, kemudian W yang mengajak kedua pelaku ini mencuri.
“Sedang asik minum tuak, W mengatakan ‘ado lokak ni’. Konter Hp yang sudah dipantau W dan pemiliknya tidak ada,
Pelaku langsung membuka paksa konter dengan lingis,” kata Kapolsek menirukan ucapan pelaku W.
Dibeberkannya, pelaku ini sudah dua kali gagal untuk mencuri di konter yang serupa. Kali ini dia berhasil melancarkan aksinya. Namun, anggota satreskrim polsek Kota Baru berhasil membekuk pelaku.
“Barang bukti sudah ada yang dijual. Mereka hanya mengambil 57 buah kartu perdana, 99 buah kuota axis, hadset, dan lain-lain. Kalau dijumlah kan dengan
harga sekitar Rp 7 juta,” bebernya.
Akibatnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
Sementara dari pegakuan Arian, barang tersebut akan dijual eceran ke konter-konter. Hasilnya untuk dirinya menonton film India dan bermain game online di warnet.
“Hasilnyo untuk untuk nonton film India bang. Selain itu untuk main dota di warnet,” jelasnya.
Penulis: Datut Rakash











