AMPAR.ID – Pandemi virus corona Covid-19 terus miningkat tajam, pemerintah memberlakukan adaptasi kebiasaan baru guna menhidupkan lagi roda ekonomi masyarakat.
Baru baru ini, Gubernur Jambi Fachrori Umar memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II tahun 202. Program ini berlaku dari 1 Agustus hingga 30 November mendatang, setelah sebelumnya dibuka pada 6 Januari hingga 30 Juni lalu.
Gubernur Jambi melalui Kepala Biro Humas dan Protokoler Setdaprov Jambi Johansyah mengatakan perpanjangan PKB terbaru ini berdasarkan keputusan Gubernur Jambi Nomor: 610/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2020 tanggal 28 Juli 2020.
“Ini sebagai apresiasi Gubernur dalam rangka relaksasi PKB dan BBNKB akibat dampak Covid-19,” katanya belum lama ini
Ada beberapa jenis pemutihan yang dilakukan yakni keringanan dan pembebasan biaya.
“Untuk keringanan, bagi yang menunggak PKB 2 tahun keatas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya,” kata Johansyah.Selain itu, adapula pembebasan pajak. Pembebasan pajak sanksi administrasi PKB, pendaftaran, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Lalu, ada juga pembasan BBNKB II dan kendaraan lelang. Sebelumnya pemutihan PKB tahap I 30 Juni kemarin hasilnya diperoleh Rp 90,4 miliar.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, kegiatan pemutihan pajak sendiri dinilai sebagai rilaksasi penyesuaian kemampuan perekonomian masyarakat menghadapi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Untuk besaran target awal pemutihan tahap I ditetapkan sebelum merebaknya wabah pandemi ini, Agus menyampaikan sebanyak Rp 120 miliar. Namun dengan adanya Covid-19, maka target pemutihan direvisi turun 50 persen dari target awal.
“Jadi target kita Rp 60 miliar. Dan syukur alhamdulillah berdasarkan cut off jam 14.00 WIB tadi realiasasi pemutihan sudah Rp90,4 miliar. Artinya Rp 30,4 miliar itu melebihi target dari target penyesuaian Covid-19. Tetapi kalau terkait dengan rencana awal Rp 120 miliar masih kurang Rp 30 miliaran lagi,” kata agus, melansir tribunjambi.com
Dari target penyesuaian Covid-19 hasil terbanyak ada di kendaraan mati pajak lebih dari dua tahun, yakni dari Rp90,4 miliar diperoleh sekitar Rp76,2 miliar.
“Mereka kita beri kesempatan untuk mendaftarkan kembali (mati pajak) diperoleh Rp 76,2 miliar, tapi kalau kendaraan yang dari luar (mutasi) ke Provinsi Jambi besarnya Rp6,9 miliar. Dan Rp 6,9 miliar itu sebelumnya pajaknya diterima dari yang lain. Dengan adanya pemutihan enam bulan ini, mulai tahun 2020 sampai berikutnya jika kendaraan tersebut masih terdaftar di Jambi maka Rp 6,9 miliar menjadi penambahan penerimaan PAD baru bagi kita,” pungkasnya.(*)
Diskusi tentang inipost