• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Diberhentikan Kades, 6 Orang Oknum Perangkat Desa Protes

2022-08-24
Diberhentikan Kades, 6 Orang Oknum Perangkat Desa Protes/ doc.ist

Diberhentikan Kades, 6 Orang Oknum Perangkat Desa Protes/ doc.ist

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID,MERANGIN –  Enam orang oknum perangkat desa yang berkerja di Kantor Desa Medan Baru, Tabir Ulu, Merangin, Jambi, tidak terima diberhentikan oleh Kepala Desa bernama Hermon.

Menurut Hendra salah seorang oknum perangkat desa, mengatakan pemberhentian ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Serta tanpa alasan terkait kinerja dirinya bersama 5 orang rekannya.

“Ini pemecatan secara sepihak, tanpa alasan Kami dapat surat Pemberhentian,” ujar Indra, Rabu (24/8).

Dia mengaku kaget dan merasa aneh dengan kinerjanya yang baik-baik saja tanpa ada dialog, Kepala Desa seolah memberhentikan tanpa indikator atau alasan yang rasional.

BACA JUGA: Labrak Aturan, 3 Guru PNS SMP N 57 Merangin Pindah Tugas Lebih Awal, BKD Disorot

“Saya menerima surat dengan Putusan Kepala Desa Medan Baru dengan Nomor 09 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin,” jelasnya.

Bagi Indra, mekanismenya tidak sesuai ketentuan yang ada. Seharusnya Kepala Desa Medan Baru harus kordinasi terlebih dahulu kepada kecamatan.

Bacajuga

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Bupati Syukur Ikuti Ground Breaking KDKMP

Indosat Ooredoo Hutchison dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Hutama Karya Luncurkan ESG Roadmap Untuk Percepatan Transformasi Tata Kelola Berkelanjutan

“Ini yang namanya pemberhentian sepihak, seharusnyakan Kades kordinasi dulu sama Pak Camat atau pihak kecamatan,” katanya.

Kepala Desa jelas telah melakukan kesalahan jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Dalam Negeri no 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian pada ayat 2 berbunyi perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

“Bahkan sudah jelas beberapa indikator yang dapat menyebabkan seorang perangkat Desa diberhentikan yaitu berusia genap 60 tahun, ” tuturnya.

Dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai  kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

E. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Itu artinya, Kades Terpilih, Hermon telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku ,” tandasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Desa Medan Baru, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Hermon tidak mengakui bahwa dirinya memberhentikan Ke 6 orang perangkat desanya.

“Kalau dikata dipecat kasar nian, Yang jelas sayo belum mengeluarkan Surat pemecatan,” cetus Kades.

Sedangkan Camat Tabir Ulu Yusuf saat dikonfirmasi media ini dirinya tidak mengetahui bahwa Desa Medan Baru memberhentikan enam perangkatnya.

“Wai dak tau sayo, kebetulan sayo lagi di Bangko ngurus pelantikan untuk Pulau Aro besok, Yang jelas Kades belum Ado Kordinasi dengan Sayo,” tutup Camat.

(ade/min)

Berita sebelumnya

Komisaris PT HAL Dipolisikan

Berita selanjutnya

FJM Jambi Ikuti Media Gathering SKK Migas – KKKS di Lampung

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

2025-10-19

Bupati Syukur Ikuti Ground Breaking KDKMP

2025-10-19
Indosat Ooredoo Hutchison dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Indosat Ooredoo Hutchison dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

2025-10-19

Hutama Karya Luncurkan ESG Roadmap Untuk Percepatan Transformasi Tata Kelola Berkelanjutan

2025-10-18
Pengurus PKM Jambi Periode 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Jamat (17/10/2025) malam di rumah dinas wali kota jambi/ (foto: Ampar)

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

2025-10-18

Guru Besar UNJA Prof Haryadi Angkat Bicara Soal Jalan Khusus Batu Bara

2025-10-17

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

2025-10-17
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, M. Fuad Nasar/ foto: Kemenag

Kemenag: Sertifikat Halal Dorong Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk Lokal

2025-10-16
Tim Puspenma Kemenag

Lebih 2.000 Mahasiswa Daftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Kemenag

2025-10-16

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

2025-10-16
Berita selanjutnya
FJM Jambi Ikuti Media Gathering SKK Migas - KKKS di Lampung/doc.ist

FJM Jambi Ikuti Media Gathering SKK Migas - KKKS di Lampung

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto./ AMPAR

Ketua DPRD Edi Purwanto Pinta BPN Jambi Percepat Penyelesaian Konflik SAD 113 dan PT BSU

Wakil Bupati Tanjab Timur, Robby./ doc.ist

Cegah Stunting, Wabup Robby: Peran Masyarakat Kampanyekan Stunting Sangat Penting

Al Haris Lantik Nilwan Yahya Wabup Merangin / AMPAR

Gubernur Lantik Nilwan Yahya Wabup Merangin

Fiersa Besari./ AMPAR

"Runtuh" by Fiersa Besari Ribuan Warga Jambi Dibawa Galau

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.