AMPAR.ID, Jambi – Massa aksi dari Lembaga perlindungan konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Jambi mendesak BPOM Provinsi Jambi menarik semua produk kecap cap dua ayam yang diproduksi oleh PD. Sumber Mas yang tidak mencantumkan label hallal serta Standar Nasional Indonesia (SNI), alamat produksi serta kontak pengaduan di kemasan kecap dua ayam yang telah di edarkan.
Dalam orasinya di gedung BPOM, masa aksi mempertanyakan dan meminta dari pihak produsen, terkait batas penarikan produk tersebut. Kamis (6/5/2021)
Ketua LPKNI Kurnia Hidayat, menyampaikan pihak BPOM Provinsi Jambi telah mulai melakukan penarikan kecap cap dua ayam yang telah beredar di Provinsi Jambi.
“Ya kata pihak BPOM sudah mulai lakukan penarikan, pihak BPOM juga akan memanggil pihak dari pelaku usaha”, kata dia
Kepala BPOM Provinsi Jambi Ahmad Refki saat di konfirmasi melalui via telfon seluler mengatakan, pihak pelaku usaha akan menukar semua produk kecap dua ayam dengan label yang baru, yang telah beredar dipasaran.
“Karena produknya itu sudah teregristrasi dan itu sudah dengan standarnya BPOM. Lebih bagus kan diganti labelnya, barang yang lama dia ganti yang baru,”katanya, Kamis (06/05/2021).
Pihak pelaku usaha akan melakukan penarikan produknya yang telah beredar di pasaran untuk diganti dengan yang baru.
“Untuk melakukan penarikannya itu secara bertahap. Barang tersebut aman dipasaran dan dari segi kesehatannya itu juga aman karena sudah ada izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) serta telah mengikuti standarnya juga,”jelasnya.
“Saya tidak tau persis sudah berapa persen yang telah di tarik dari pasaran yang jelas pihak pelaku usaha menyebutkan sekitar 40 persen sudah dilakukan penarikan, ya kemungkinan begitu kata pihak pelaku usaha yang menerangkan kepada saya,”pungkasnya. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost