AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV berhasil mengamankan Dua truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Ilegal di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Dua unit truk pengangkut BBM yang diduga Ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
“Tim Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit kendaraan truk tanki modifikasi merk Mitsubishi Canter Warna Kuning Nopol BH 8828 MX yang diduga bermuatan BBM jenis Bensin olahan sebanyak kurang lebih 10.000 liter,” ujarnya, Sabtu malam (22/7/2023).
Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory, Truk tanki yang telah di modifikasi tersebut kendarai oleh H S S (sopir) yang mana selain mengamankan sopir truk, kita juga mengamankan barang bukti minyak jenis bensin olahan sebanyak 10.000 liter.
“Kita amankan saat sedang melintas di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Dirreskrimsus, tim tidak hanya mengamankan Truk tanki berisi BBM jenis Bensin olahan, namun turut mengamankan 1 (satu) unit kendaraan truk Merk Hino Dutro Warna hijau Nopol BH 8367 BBM yang diduga bermuatan BBM jenis solar olahan sebanyak kurang lebih 9.000 liter.
“Untuk truk merk Hino Dutro Warna hijau yang dikendarai TNS tim juga mengamankan 9000 liter BBM jenis solar yang melintas dari Kabupaten Musi Banyuasin menuju Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi,” sambungnya.
Jadi dalam semalam, tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan dua truk tanki berisi minyak diduga ilegal jenis bensin olahan sebanyak 10.000 liter, dan BBM jenis solar olahan sebanyak 9.000 liter.
“Saat ini kedua sopir beserta truk yang berisi 19.000 liter membawa BBM diduga Ilegal tersebut kita amankan di Mapolda Jambi,” pungkasnya.(Aln/Min)
Diskusi tentang inipost