• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

DLH Bungo Paparkan Dampak Aktivitas PETI ke Lingkungan

2022-08-19
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI — Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Bungo berdampak pada rusaknya lahan, kebersihan air sungai dan ekosistem hutan. Penambangan emas tanpa izin yang lebih dikenal dengan PETI dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu batuan dan emas.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo Giyatno, S.Sos, M.Si menyampaikan, dampak dan efek kerusakan lingkungan akibat PETI, yang pertama terjadinya kerusakan lingkungan berupa kekeruhan pada air sehingga air tidak dapat digunakan lagi untuk minum dan keperluan sehari-hari masyarakat setempat.

Kedua, rusaknya sepadan sungai bila PETI tersebut dilakukan di bantaran sungai.

Ketiga, terjadinya kerusakan pada tanah menjadi tidak produktif dan lahan, menyebabkan berkurangnya hasil panen atau berkurangnya produksi pertanian.

Keempat, pada hewan dapat mengurangi perkembang-biakan, perkembangan, tingkah laku yang abnormal dan kematian. Kelima, pemakaian merkuri untuk menguraikan emas menyebabkan pada saat material tanah yang telah terkontaminasi merkuri apabila dibuang ke lingkungan dapat menimbulkan pencemaran mercuri.

“Merkuri digunakan dalam proses pencucian emas dengan proses pemanasan, apabila wadah yang digunakan merupakan wadah terbuka, maka uap mercuri dapat menguap ke atmosfer pada saat hujan turun, kemungkinan air hujan terkontaminasi merkuri akan sulit dihindari,” kata Giyatno, kamis (18/8/2022).

Bacajuga

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Bupati Syukur Ikuti Ground Breaking KDKMP

Indosat Ooredoo Hutchison dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Hutama Karya Luncurkan ESG Roadmap Untuk Percepatan Transformasi Tata Kelola Berkelanjutan

Dirinya menjelaskan, bahaya pemakaian merkuri pada manusia dapat menimbulkan keracunan atau terserang suatu penyakit berbahaya lainnya, gangguan kesehatan yang cukup serius, meskipun dalam kadar rendah.

“Keracunan merkuri nonorganik bisa mengakibatkan gangguan fungsi saraf, paru-paru, hati, ginjal, jantung dan menghambat perkembangan janin yang dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan otak,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, Giyatno menambahkan, bahwa upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, telah membentuk tim terpadu, berdasarkan surat keputusan Bupati Bungo, Nomor 36 Tahun 2022 tentang pembentukan tim terpadu penertiban dan pengawasan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dalam Kabupaten Bungo Tahun 2022 yang terdiri dari unsur terkait, lintas sektoral, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, TNI, POM TNI, POLRI, Basarnas Posda Bungo dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Tim tersebut bertugas melakukan survei, verifikasi, identifikasi, sosialisasi dan melakukan razia gabungan. Membuat surat edaran tentang penghentian dan pencegahan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Hal ini membuat fakta Integritas dan sosialisasi terhadap dampak PETI, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, hukum dan merugikan negara dan pemerintah dari pendapatan negara,” tambahnya.

Solusi yang diinginkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo terhadap permasalahan PETI di Kabupaten Bungo yaitu, pertambangan emas di Kabupaten Bungo dapat diberikan izin sehingga menjadi legal.

“Ini yang di harapkan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga terintegritas dengan lingkungan dan sektor lainnya,” pungkas. (*)

Berita sebelumnya

Presiden Dorong Kerjasama Kepala Daerah dengan TPID dan TPIP untuk Kendalikan Inflasi

Berita selanjutnya

Konser Kemerdekaan PDI-P, Tri Suaka dan Nabila Maharani Goyang Jambi

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

2025-10-19

Bupati Syukur Ikuti Ground Breaking KDKMP

2025-10-19
Indosat Ooredoo Hutchison dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Indosat Ooredoo Hutchison dan Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

2025-10-19

Hutama Karya Luncurkan ESG Roadmap Untuk Percepatan Transformasi Tata Kelola Berkelanjutan

2025-10-18
Pengurus PKM Jambi Periode 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Jamat (17/10/2025) malam di rumah dinas wali kota jambi/ (foto: Ampar)

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

2025-10-18

Guru Besar UNJA Prof Haryadi Angkat Bicara Soal Jalan Khusus Batu Bara

2025-10-17

Rocky Candra Tampung Aspirasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jambi Soal RUU BPIP

2025-10-17
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, M. Fuad Nasar/ foto: Kemenag

Kemenag: Sertifikat Halal Dorong Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk Lokal

2025-10-16
Tim Puspenma Kemenag

Lebih 2.000 Mahasiswa Daftar Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Kemenag

2025-10-16

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

2025-10-16
Berita selanjutnya
Konser Kemerdekaan PDI Perjuangan./ AMPAR

Konser Kemerdekaan PDI-P, Tri Suaka dan Nabila Maharani Goyang Jambi

Dinas Pendidikan Juara Antar Instansi./ doc.ist

HUT RI ke-77, Disdik Juara Turnamen Sepakbola Antar Instansi 2022

Atlet Difabel Jambi Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD./ AMPAR

Merasa Didiskriminasi, Atlet Difabel Jambi Aksi di gedung DPRD Soal Anggran Kecil

Gedung Paripurna DPRD Provinsi Jambi./ AMPAR

Lagi, Ketua DPRD Edi Purwanto Kesal Banyak Dewan Tak Hadir Paripurna

Ombudsman Jambi Terima Penghargaan dari Kemenkumham Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.