AMPAR.ID – Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak membenarkan terkait penangkapan DPO Kasus Korupsi Perumahan PNS Sarolangun Joko Susilo oleh TIM TABUR atau Tangkapan Buronan Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Selasa Sore, (01/9) sekira pukul 16.00 wib
Johanis Tanak menyampaikan kronologis penangkapan yang dilakukan TIM TABUR, tentunya adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis terpidana Joko Susilo dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Yang tadinya putusan pengadilan negeri melepaskan, ternyata setelah dari kejaksaan mengajukan kasasi, terpidana malah dihukum menjadi 3 tahun, tadinya kejaksaan hanya menuntut 1 tahun 6 bulan, tapi Pengadilan kemudian memutus melepaskan yang bersangkutan dari tuntutan hukuman,”terang Johanis Tanak, Kepapa ampar.id
“Jadi tidak dihukum, pada saat itu Kejati menahan yang bersangkutan, tapi karena adanya putusan pengadilan negeri yang memutus dengan amar putusan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sehingga apapun alasannya menurut hukum acara pidana, kita harus mengeluarkan yang bersangkutan,”paparnya
Menurutnya dalam proses itu tetap menggunakan hak kita (Kejati) selaku penuntut umum untuk menyatakan kasasi, dan kejaksaan telah membuat memori kasasi, dan kemudian pada akhirnya mahkamah agung menerima memori kasasi kita, dan memutus membatalkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan lepas, kemudian mengadili sendiri dan mahkamah agung kemudian memutus menghukum yang bersangkutan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
“Nah, setelah pada saat yang bersangkutan dalam putusan dengan dilepas, yang bersangkutan menghilang, dan pada saat putusan kasasi kita akan eksekusi putusan itu kepada yang bersangkutan, ternyata bersangkutan melarikan diri, dengan melarikan diri kita nyatakan DPO,”kata Kajati
Dari itu, kata Kajati pihaknya menyikapi yang bersangkutan sesuai dengan KUHP dan harus tetap mencari dan mengeksekusi yang bersangkutan Joko Susilo
“Kita Kordinasi dengan kejaksaan agung yang mempunyai alat yang canggih untuk bisa mendeteksi dimana seseorang yang kita cari itu berada, dan syukur juga apa yang kita harapkan terjadi hari ini yang bersangkutan bisa kita dapatkan berada disatu tempat,”paparnya
Kemudian tim kejaksaan agung turun ke Jambi dan bekerja sama dengan Pidsus dan intelijen kejaksaan tinggi Jambi menangkap yang bersangkutan dan kemudian hingga di eksekusi hari ini
Johanis menambahkan, saat eksekusi tidak ada perlawanan yang berarti dari terpidana.
“Kalo perlawanan itu hal yang biasa, namanya orang bebas, kemudian lalu mau ditangkap biasa selalu ada perlawanan ada ada saja, tapi apapun alasannya perlawanan itu harus kita tidak boleh kalah dari perlawanan itu dan kitabharus tetap melakukan eksekusi apapun itu alasannya,”Tutupnya (dr)
Diskusi tentang inipost