• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

DPO Joko Susilo Ditangkap Pakai Alat Canggih Milik Kejagung, Lihat Disini

2020-09-01
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak membenarkan terkait penangkapan DPO Kasus Korupsi Perumahan PNS Sarolangun Joko Susilo oleh TIM TABUR atau Tangkapan Buronan Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Selasa Sore, (01/9) sekira pukul 16.00 wib 

Johanis Tanak menyampaikan kronologis penangkapan yang dilakukan TIM TABUR, tentunya adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis terpidana Joko Susilo dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Yang tadinya putusan pengadilan negeri melepaskan, ternyata setelah dari kejaksaan mengajukan kasasi, terpidana malah dihukum menjadi 3 tahun, tadinya kejaksaan hanya menuntut 1 tahun 6 bulan, tapi Pengadilan kemudian memutus melepaskan yang bersangkutan dari tuntutan hukuman,”terang Johanis Tanak, Kepapa ampar.id

“Jadi tidak dihukum, pada saat itu Kejati menahan yang bersangkutan, tapi karena adanya putusan pengadilan negeri yang memutus dengan amar putusan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sehingga apapun alasannya menurut hukum acara pidana, kita harus mengeluarkan yang bersangkutan,”paparnya

Menurutnya dalam proses itu tetap menggunakan hak kita (Kejati) selaku penuntut umum untuk menyatakan kasasi, dan kejaksaan telah membuat memori kasasi, dan kemudian pada akhirnya mahkamah agung menerima memori kasasi kita, dan memutus membatalkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan lepas, kemudian mengadili sendiri dan mahkamah agung kemudian memutus menghukum yang bersangkutan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta

“Nah, setelah pada saat yang bersangkutan dalam putusan dengan dilepas, yang bersangkutan menghilang, dan pada saat putusan kasasi kita akan eksekusi putusan itu kepada yang bersangkutan, ternyata bersangkutan melarikan diri, dengan melarikan diri kita nyatakan DPO,”kata Kajati 

Bacajuga

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

Dari itu, kata Kajati pihaknya menyikapi yang bersangkutan sesuai dengan KUHP dan harus tetap mencari dan mengeksekusi yang bersangkutan Joko Susilo

“Kita Kordinasi dengan kejaksaan agung yang mempunyai alat yang canggih untuk bisa mendeteksi dimana seseorang yang kita cari itu berada, dan syukur juga apa yang kita harapkan terjadi hari ini yang bersangkutan bisa kita dapatkan berada disatu tempat,”paparnya

Kemudian tim kejaksaan agung turun ke Jambi dan bekerja sama dengan Pidsus dan intelijen kejaksaan tinggi Jambi menangkap yang bersangkutan dan kemudian hingga di eksekusi hari ini

Johanis menambahkan, saat eksekusi tidak ada perlawanan yang berarti dari terpidana.

“Kalo perlawanan itu hal yang biasa, namanya orang bebas, kemudian lalu mau ditangkap biasa selalu ada perlawanan ada ada saja, tapi apapun alasannya perlawanan itu harus kita tidak boleh kalah dari perlawanan itu dan kitabharus tetap melakukan eksekusi apapun itu alasannya,”Tutupnya (dr)

Kata kunci: berita JambiDPOJoko SusiloKejagung RIKejati Jambikorupsi
Berita sebelumnya

Fasha Bantah Pernyataan Dinkes Provinsi Soal Alat Tes PCR Bantuan Singapura Disebut Tak Fungsi

Berita selanjutnya

Breaking News! Fasha-AJB Lakukan Uji Swab CAKADA

Berita Terkait

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

2025-07-01
Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13
Mall JCC Kota Jambi./ Foto: istimewa

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

2025-06-02

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Berita selanjutnya

Breaking News! Fasha-AJB Lakukan Uji Swab CAKADA

Alibi AJB Jalani Uji Swab Untuk Umroh

Bupati Masnah Imbau Warga Untuk Tidak BAB di Jamban

Fasha-AJB Uji Swab, KPU: Ada Komunikasi Terkait Persyaratan Cakada

Diburu! 6 DPO BNNP Jambi Gandeng Masyarakat Diberi Penghargaan, Lihat Disini

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.