• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

DPO Joko Susilo Ditangkap Pakai Alat Canggih Milik Kejagung, Lihat Disini

01/09/2020
PostTweetSend
Dibaca 77

AMPAR.ID – Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak membenarkan terkait penangkapan DPO Kasus Korupsi Perumahan PNS Sarolangun Joko Susilo oleh TIM TABUR atau Tangkapan Buronan Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Selasa Sore, (01/9) sekira pukul 16.00 wib 

Johanis Tanak menyampaikan kronologis penangkapan yang dilakukan TIM TABUR, tentunya adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis terpidana Joko Susilo dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Yang tadinya putusan pengadilan negeri melepaskan, ternyata setelah dari kejaksaan mengajukan kasasi, terpidana malah dihukum menjadi 3 tahun, tadinya kejaksaan hanya menuntut 1 tahun 6 bulan, tapi Pengadilan kemudian memutus melepaskan yang bersangkutan dari tuntutan hukuman,”terang Johanis Tanak, Kepapa ampar.id

“Jadi tidak dihukum, pada saat itu Kejati menahan yang bersangkutan, tapi karena adanya putusan pengadilan negeri yang memutus dengan amar putusan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sehingga apapun alasannya menurut hukum acara pidana, kita harus mengeluarkan yang bersangkutan,”paparnya

Menurutnya dalam proses itu tetap menggunakan hak kita (Kejati) selaku penuntut umum untuk menyatakan kasasi, dan kejaksaan telah membuat memori kasasi, dan kemudian pada akhirnya mahkamah agung menerima memori kasasi kita, dan memutus membatalkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan lepas, kemudian mengadili sendiri dan mahkamah agung kemudian memutus menghukum yang bersangkutan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta

“Nah, setelah pada saat yang bersangkutan dalam putusan dengan dilepas, yang bersangkutan menghilang, dan pada saat putusan kasasi kita akan eksekusi putusan itu kepada yang bersangkutan, ternyata bersangkutan melarikan diri, dengan melarikan diri kita nyatakan DPO,”kata Kajati 

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Dari itu, kata Kajati pihaknya menyikapi yang bersangkutan sesuai dengan KUHP dan harus tetap mencari dan mengeksekusi yang bersangkutan Joko Susilo

“Kita Kordinasi dengan kejaksaan agung yang mempunyai alat yang canggih untuk bisa mendeteksi dimana seseorang yang kita cari itu berada, dan syukur juga apa yang kita harapkan terjadi hari ini yang bersangkutan bisa kita dapatkan berada disatu tempat,”paparnya

Kemudian tim kejaksaan agung turun ke Jambi dan bekerja sama dengan Pidsus dan intelijen kejaksaan tinggi Jambi menangkap yang bersangkutan dan kemudian hingga di eksekusi hari ini

Johanis menambahkan, saat eksekusi tidak ada perlawanan yang berarti dari terpidana.

“Kalo perlawanan itu hal yang biasa, namanya orang bebas, kemudian lalu mau ditangkap biasa selalu ada perlawanan ada ada saja, tapi apapun alasannya perlawanan itu harus kita tidak boleh kalah dari perlawanan itu dan kitabharus tetap melakukan eksekusi apapun itu alasannya,”Tutupnya (dr)

Kata kunci: berita JambiDPOJoko SusiloKejagung RIKejati Jambikorupsi
Berita sebelumnya

Fasha Bantah Pernyataan Dinkes Provinsi Soal Alat Tes PCR Bantuan Singapura Disebut Tak Fungsi

Berita selanjutnya

Breaking News! Fasha-AJB Lakukan Uji Swab CAKADA

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Foto: doc.kpk

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

30/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Berita selanjutnya

Breaking News! Fasha-AJB Lakukan Uji Swab CAKADA

Alibi AJB Jalani Uji Swab Untuk Umroh

Bupati Masnah Imbau Warga Untuk Tidak BAB di Jamban

Fasha-AJB Uji Swab, KPU: Ada Komunikasi Terkait Persyaratan Cakada

Diburu! 6 DPO BNNP Jambi Gandeng Masyarakat Diberi Penghargaan, Lihat Disini

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.