• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2022

12/09/2022
DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna./ doc.ist

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna./ doc.ist

PostTweetSend
Dibaca 66

AMPAR.ID, KOTAJAMBI – DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi terhadap penyampaian nota pengantar rancangan Perda tentang perubahan APBD Kota Jambi Tahun 2022. Senin (12/9/2022).

Pada rapat ini Muhammad Nasir, Anggota DPRD Kota Jambi menyampaikan interupsi terkait penertiban aset berupa kendaraan dinas yang masih dipegang mantan pejabat kota Jambi.

“Untuk itu dalam forum yang terhormat ini kita meminta pada Wakil Walikota untuk menarik kembali aset-aset kendaraan yang ada pada mantan pejabat kota Jambi,” ujarnya dalam forum.

Menanggapi usulan tersebut Maulana mengatakan itu usulan yang sangat baik dan Pemkot Jambi merespon secara positif, dan secara kooperatif akan mengirim surat apabila ada mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas.

“Apabila ada ya, karena ini masih kita cek dilapangan, kalau memang ada kita akan mengirim surat pada yang bersangkutan untuk mengembalikan, setahu saya yang sudah pensiun sudah mengembalikan, nanti kalo masih ada kita akan surati dan saya yakin semuanya akan kooperatif,” kata Maulana.

Dia menyampaikan untuk kendaraan dinas yang tidak beroperasi lagi akan ada prosedurnya untuk dilelang. Jika keadaan kendaraan sudah parah sekali keadaannya akan dilakukan penghapusan aset.

Bacajuga

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal 

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

“Tetapi semua itu harus ada aturan dan regulasi yang mengatur tentang batasan usia kendaraan, berapa tahun baru boleh dilelang, ada KJPP-nya jika sudah parah sekali, kita sudah beberapa kali melakukan penghapusan aset,” sebutnya.

Maulana menegaskan dalam penatausahaan aset Pemkot Jambi sangat ketat karena mendapat predikat Wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Basis data aset Pemkot Jambi sudah berbasis IT.

“Kapan dilelang, kapan dihapuskan itu sudah ada aturannya kita ikuti kalau tata kelola aset kita tidak, baik tidak akan mendapat WTP. Karena salah satu syarat WTP adalah tata kelola asetnya harus baik,” jelasnya.

Walaupun tata kelola aset telah baik masih ada beberapa kendala dalam hal aset lahan.

“Misalnya sertifikasi dari lahan aset yang sekarang sudah kita dapatkan yang dibangun pada jaman dulu melalui mekanisme inpres, lahan Puskesmas, SD negeri yang lewat inpres sekarang kita sudah mulai telusuri, menelusuri bukti keabsahan kepemilikan tanah,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi agar tidak ada gugatan atas aset lahan Pemkot Jambi kedepannya.

Baru-baru ini Pemkot Jambi sudah mengalami dua kali gugatan masing-masing untuk SD Negeri dan kantor lurah.

“Kita juga mengantisipasi ke depannya jangan ada lagi gugatan maka kita cari dokumen-dokumen itu, karena memang itu peristiwa sangat lama dan saksi-saksi hidup, yang menjual, atau pejabat yang waktu itu melakukan proses jual beli atau hibah di tahun itu sudah tidak ada. Kalau dokumen tidak ada saksi hidup tidak ada kan agak sulit kita menelusurinya, tetapi logika berpikirnya tidak mungkin pada jaman itu kita membangun tanpa ada kejelasan tanahnya. Saya kira problem aset di situ tapi yang lain Insya Allah, tata kelola aset kita sudah berbasis IT,” tutupnya. (Adv)

 

Berita sebelumnya

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2022

Berita selanjutnya

Ketua DPRD Kota Jambi Targetkan APBD-P 2022 Rampung Pada Akhir September Mendatang

Berita Terkait

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

24/10/2026

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal 

24/10/2026

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

24/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

23/10/2026

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

23/10/2026

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD dalam Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23/10/2026

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

22/10/2026

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

22/10/2026
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

22/10/2026

Rocky Candra Salurkan Bantuan Alsintan dan Motor Roda Tiga Kepada Petani  Bungo

22/10/2026
Berita selanjutnya
Paripurna DPRD Kota Jambi./ doc.ist

Ketua DPRD Kota Jambi Targetkan APBD-P 2022 Rampung Pada Akhir September Mendatang

Sekda Sapril, menghadiri panen raya padi di kelurahan Parit Culum II./ doc.ist

Sekda Sapril Panen Padi di Parit Culum II

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto./ doc.ist

Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinta Gubernur Jambi Evaluasi Semua Kontraktor

Wagub Sani Dukung Program Kedai Kopi, Ini Maksudnya/ doc.ist

Wagub Sani Dukung Program Kedai Kopi, Ini Maksudnya

Junaidi TKI di Malaysia asal Jambi ditemukan tewas di Pinggir jalan/ Doc.ist

TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.