AMPAR.ID, JAMBI – Aktivis anti korupsi Jambi, Jamhuri, sangat menyayangkan surat yang bersifat segera dikeluarkan Kementerian ESDM pada 25 Januari 2024 yang meminta gubernur Jambi mempertimabngkan kemabli angkutan batubara melwati jalan umum.
Jamhuri, menjelalaskan Kebijakan Plt Dirjen Mineral Batubara terkesan keputusan anak taman kanak-Kkanak yang kehilangan mainan.
BACA JUGA:
“Keputusan tersebut lebih terkesan sebagai bentuk intervensi dan intimidasi kekuasaan dengang melupakan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujarnya
BACA JUGA:
Dampak Demo Ricuh, Muzakkir: Pemprov Jambi Alami Kerugian Rp 500 Juta
Surat dimaksud, Kata Jamhuri, merupakan bentuk nyata dari adanya pemikiran yang hanya mengedepankan emosional kepentingan tanpa memperhatikan dan memperhitungkan segala konsekwensi hukum dari kebijakan tersebut.
“Agar surat tersebut tidak menjadi mesin polemik berikutnya maka sudah saatnya Presiden Jokowi meninjau kembali jabatan penanda tangan surat tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA:
Penghentian Truk Batubara, Rektor UIN STS Jambi Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Jambi
Terakhir Ungkap Jamhuri, Dalilnya sederhana Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.
Kebijakan Gubernur Jambi Al Haris dalam Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, kebijakan tersebut menghentikan operasi angkutan batu bara di jalan nasional sejak awal Januari 2024 lalu mendapatkan banyak dukungan dari banyak pihak dan masyarakat Jambi pada umumnya.
BACA JUGA:
Langkah Al Haris tersbut disebut sangat tepap, agar persoalan batubara di Jambi tuntas secara permanen lewat jalan khusus dan jalur sungai.
(nda/min)
Diskusi tentang inipost