AMPAR.ID – Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakrie (AJB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi.
Sang Walikota yang Gagal maju di Pilgub Jambi itu, ditetapkan tersangka terkait Viralnya Video yang berdurasi 15 detik dalam pembagian Bansos disalah satu kegiatan dan mengajak masyarakat serta ASN untuk mencoblos salah satu pasangan calon Walikota Sungai Penuh beberapa waktu lalu yang diketahui merupakan anak kandungnya.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reskrim Polda Jambi Kombespol Yudha Setyabudi saat dikonfirmasi di ruangannya.
” Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, Kamis Oktober,” ujarnya. Jum’at, (16/10)
Dilanjutkan Dirreskrimum Polda Jambi, kita yang tergabung dalam Gakkumdu Bawaslu sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh dan untuk status AJB tersebut adalah tersangka, lanjutnya.
” Untuk pasal yang dikenakan dalam viralnya Video Walikota Sungai Penuh AJB yang mengajak masyarakat serta ASN mencoblos anaknya dikenakan pasal netralitas kepala daerah,” sambung Kombespol Yudha Setyabudi.
Ditambahkan Kombespol Yudha Setyabudi kita kenakan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Walikota Pasal 71 ayat 3 Junto Pasal 188, tutupnya.(*/AF)
Diskusi tentang inipost