• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Gubernur Jambi Larang ASN Mudik

2020-04-15
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Sekda Provinsi Jambi Lantik Puluhan Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pejabat Nonjob Resmi Dilaporkan ke Polda Jambi

Eks Pejabat Nonjob Soal Pemalsuan Surat Pengunduran Diri: Ibo Hati Baca nya, Kenapa Tidak Dibuat Alasannya “Saya Ngurus Ayam Aja”

Marwah Gubernur Jambi Dipertaruhkan, Siapa Pelaku Pemalsuan Surat Pengunduran Diri dan Ttd Pejabat Dicopot dari Jabatannya

Ampar.id. Jambi – Gubernur Jambi Fachrori Umar, mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor: 1050.ISE/BKD-5.3/IV/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik atau cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah provinsi Jambi.

Mempedomani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020.

tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, bersama ini disampaikan sebagai berikut

  1. Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 mempedomani Keputusan
    Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
    Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri
    Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 (terlampir).
  2. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.
    a. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan
    Masyarakat COVID-19.
    Dipindai dengan CamScanner
    -2-
    b. Kepala Perangkat Daerah memastikan agar ASN di lingkungannya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama berlakunya Penetapan
    Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
    c. Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina
    Kepegawaian.
  3. Pembatasan Cuti :
    a. Aparatur Sipil Negara agar tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan
    Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
    b. Kepala Perangkat Daerah diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi ASN di lingkungannya, dikecualikan : cuti melahirkan, cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
    c. Cuti alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) dari pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
  4. Apabila Aparatur Sipil Negara melanggar hal di atas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  5. Untuk upaya pencegahan dampak sosial COVID-19, agar ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah dan menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-
    19.
  6. Untuk upaya mendorong partisipasi masyarakat, agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk : tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, selalu menggunakan masker ketika berada di Iuar rumah, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing) selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang Iebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat.
Kata kunci: ASNCorona
Berita sebelumnya

Komisi II Sidak UPTB Karet di Merangin, Dongkrak Harga Karet Petani

Berita selanjutnya

Surat Edaran Gubernur: Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Berita Terkait

Sekda Provinsi Jambi Lantik Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

Sekda Provinsi Jambi Lantik Puluhan Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

2025-09-09

Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pejabat Nonjob Resmi Dilaporkan ke Polda Jambi

2025-07-24
Pejabat pemprov jambi berinisial SL yang di Nonjob/ Foto: ampar

Eks Pejabat Nonjob Soal Pemalsuan Surat Pengunduran Diri: Ibo Hati Baca nya, Kenapa Tidak Dibuat Alasannya “Saya Ngurus Ayam Aja”

2025-07-24
Afriasnyah didampingin kliennya SL dan DA saat konferensi pers, Rabu 23 Juli 2025 sore/ foto: ampar

Marwah Gubernur Jambi Dipertaruhkan, Siapa Pelaku Pemalsuan Surat Pengunduran Diri dan Ttd Pejabat Dicopot dari Jabatannya

2025-07-24
Pesan Penting Menag RI ke ASN Kanwil Kemenag Jambi 

Pesan Penting Menag RI ke ASN Kanwil Kemenag Jambi 

2025-06-30
Dilla-Muslimin Bupati dan Wabup Tanjab Timur Terpilih/ foto/ istimewa

Tegas, Bupati Dillah Intruksikan Pejabat-nya Berdomisili di Muara Sabak

2025-06-21

Pemprov Jambi Gelar Halal Bi Halal Hadirkan Ustadz UCAI, Al Haris: Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

2025-04-24
Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Pimpin Apel dan Disambut Antusias ASN/ foto/ ampar

Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Pimpin Apel dan Disambut Antusias ASN

2025-02-24

Keras, Usai Pelantikan Bupati Tanjab Timur Dillah Beri Statement Tegas Kepada Para ASN

2025-02-20
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah. Foto: Dok Kominfo Prov Jambi

TPP ASN Disebut Terancam Tak Cair, Pemprov Jambi : Hati-hati Keliru ,Itu Ada Mekanismenya

2024-10-18
Berita selanjutnya

Surat Edaran Gubernur: Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Lagi, Positif Corona di Jambi Bertambah 

Data 15 April, Covid-19 Provinsi Jambi

Pansus IV DPRD Sambangi Disdik Sarolangun dan Merangin

Fachrori Pimpin Rapat Penanganan Covid-19

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.