Ampar.id. Jambi – Gubernur Jambi Fachrori Umar, mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor: 1050.ISE/BKD-5.3/IV/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik atau cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah provinsi Jambi.
Mempedomani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020.
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, bersama ini disampaikan sebagai berikut
- Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 mempedomani Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 (terlampir). - Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.
a. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat COVID-19.
Dipindai dengan CamScanner
-2-
b. Kepala Perangkat Daerah memastikan agar ASN di lingkungannya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama berlakunya Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
c. Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina
Kepegawaian. - Pembatasan Cuti :
a. Aparatur Sipil Negara agar tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
b. Kepala Perangkat Daerah diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi ASN di lingkungannya, dikecualikan : cuti melahirkan, cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
c. Cuti alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) dari pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. - Apabila Aparatur Sipil Negara melanggar hal di atas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Untuk upaya pencegahan dampak sosial COVID-19, agar ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah dan menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-
19. - Untuk upaya mendorong partisipasi masyarakat, agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk : tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, selalu menggunakan masker ketika berada di Iuar rumah, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing) selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang Iebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat.
Diskusi tentang inipost