• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Janggal Atas Bebasnya 3 Napi, Massa Geruduk Kanwil Kemenkumham Jambi

2020-08-10
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Terkait dugaan terjadinya kejanggalan atas bebasnya 3 orang tahanan/warga binaan di Lapas kelas II Jambi dan Lapas Muaro Jambi, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (DPP LSM KOMPEJ) Orasi didepan kantor Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Jambi pada Senin pagi, (10/8).

Adapun pernyataan sikap yang disuarakan peserta aksi berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi

  1. Pengadilan Tinggi Jambi telah menetapkan putusan dengan menjatuhkan pidana selama 3 (Tiga) tahun penjara, kepada Cassidy Tjuanda anak dari Alm Tan Lie Kang, dengan putusan Nomor : 63/PID/2019/PT JMB tertanggal 01 Agustus 2019.
  2. Pengadilan Tinggi Jambi telah menetapkan putusan dengan menjatuhkan pidana selama 2 (Dua) Tahun Penjara kepada Emi anak dari Tjia Kai Kok, dengan putusan Nomor : 115/PID/2019/PT JMB tertanggal 12 Desember 2019.
  3. Pengadilan Tinggi Jambi Telah Menetapkan Putusan dengan menjatuhkan pidana selama 2 (Dua) Tahun Penjara kepada Yulinna anak dari Tjia Kai Kok, dengan putusan Nomor : 114/PDI/2019/PT JMB tertanggal 12 Desember 2019.
  4. Saat ini diduga ke tiga orang tersebut sudah bebas.

Terkait hal tersebut, DPP LSM KOMPEJ meminta tegas kepada Kepala Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Jambi untuk memberikan penjelasan kepada publik, mengapa ke tiga napi binaan itu sudah bebas.

Tidak berselang lama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maizar menemui puluhan peserta aksi.

Maizar memberikan kesempatan kepada sejumlah perwakilan aksi untuk digelar hearing di dalam kantor kemenkumham Kanwil jambi.

Usai dilaksanakan hearing bersama perwakilan aksi, kepala divisi pemasyarakatan Maizar mengatakan sudah melaksanakan putusan MA dan sesuai aturan.

Bacajuga

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

“Sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan sudah sesuai aturan, cuma permasalahan nya, mereka tidak tuntas pada saat pemberitahuannya, hanya sampai kepengadilan tinggi saja, sementara putusan lebih tinggi Mahkamah Agung ada, sebenarnya kalau mereka sudah membaca itu mungkin tidak ada permasalahan,”terang nya.

Sementara itu tim investigasi DPP LSM KOMPEJ, Afdil menyatakan hasil hearing bahwa 2 Napi wanita dengan putusan Mahkamh Agung 10 bulan tidak jalani, dan apabila ada tersangkut masalah lain maka akan menjalani dari pada putusan Mahkamah Agung.

“Untuk permasalahan cacat hukumnya, Fadhil menyampaikan, kita memang ada terputus data tidak mempunyai putusan dari mahkamah agung namun kita akan teliti kembali putusan itu dari pengadilan tinggi kenapa tidak diberi sebagai pihak pelapor.

Ketua Korlap Aksi Jamnasman menambahkan, apapun itu proses hukum itu harus ditegakkan.

“Jadi jangan hanya dengan proses ini, berkas yang juga diajukan kepada kami, dari pihak kanwil mereka tidak bisa lagi, tetapi pihak kanwil bicara pada kita, apabila dari putusan yang 10 bulan tadi, ada dari pihak yang sudah dibebaskan ini masih ada proses hukum yang bergulir, pihak kemenkumham kanwil jambi siap membantu kita, untuk proses menindaklanjuti lagi proses tambahan hukuman lagi tersebut.”pungkasnya.(DR)

Kata kunci: berita Jambikanwil kemenkumham Jambilapaslapas kelas 2a JambinapiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Lamban Distribusikan Bansos Covid-19, Pemerintah Dinilai ‘Kolesterol Tinggi’

Berita selanjutnya

Urai Angka Pengangguran, Pemprov Lepas 270 Peserta Magang Dalam Negeri

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

2025-10-08
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

2025-09-26
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Fadhil Arief Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

2025-09-08

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Forkopimda Bahas Stabilitas Sosial-Politik 2025

2025-09-08
Berita selanjutnya

Urai Angka Pengangguran, Pemprov Lepas 270 Peserta Magang Dalam Negeri

Kalapas Kelas IIA Jambi Positif CORONA, Perlukah Rapid Test Massal?

Safrial Difitnah, Attan Tambun: Wajar Beliau Orang Hebat dan Orang Baik

Janggal! SK Plt Ketua DPD II Golkar Jambi Asyari Syafei Diduga Bodong

Coklit Tuntas, Aditya Diar: Verifikasi Ulang ke Ketua Rukun Tetangga

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.