AMPAR.ID, Sarolangun – Penonaktifan semnetara Kepala Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun oleh Bupati Sarolangun Cek Endra mendapat tanggapan dari Kades Lubuk Bedorong, Bayu Yustino.
Melalui press rilis yang diterima redaksi ini, Bayu menyatakan sebelum ada Surat Keputusan tertulis dari Bupati Sarolangun Cek Endra tentang menonaktifkan sementara, maka ia masih sah sebagai Kades Lubuk Bedorong dari hasil Pilkades Serentak pada tanggal 02 Agustus 2018 dengan dibuktikan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Pada tanggal 12 September 2018 dengan Nomor 322/DPMD/2018.
“Pengangkatan saya sebagai Kades, di tuangkan dalan SK bupati sebagai aparat negara yang taat hukum dan prosedur, sudah seharusnya penonaktifan sementara saya juga di SK kan, berikut dengan alasan-alasan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” katanya dalam press rilis pernyataan sikapnya, Sabtu (6/2/2021).
Dirinya menambahkan, jika Bupati Sarolangun Cek Endra mengeluarkan kebijakan atau leputusan secara lisan untuk menonaktifkan dirinya sebagai Kades Lubuk Bedorong yang tidak mempunyai kekuatan hukum, maka ia sampai saat ini masih sah sebagai Kades Lubuk Bedorong sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sarolangun Pada Tanggal 12 September 2018 dengan Nomor 322/DPMD/2018 yang berkekuatan hukum.
Untuk diketahui, pernyataan sikap Kades Lubuk Bedorong ini disampaikannya terkait kebijakan Bupati Sarolangun Bapak Cek Endra yang menonaktifkan sementara Bayu Yustino sebagai Kades Lubuk Bedorong Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun beberapa hari yang lalu pada tanggal 3 Februari 2021.
Sebelumnya, Bayu Yustino terpilih sebagai Kades Lubuk Bedorong melalui proses Pilkadea Serentak pada Tanggal 2 Agustus 2018 dengan meraup 176 Suara dari riga pasang CaKaDes dengan 556 mata pilih di Desa Lubuk Bedorong dan dilantik oleh Bupati Sarolangun, Cek Endra pada tanggal 26 September 2018 bertepat di Pendopo Kantor Bupati Kabupaten Sarolangun. (*/)
Diskusi tentang inipost