AMPAR.ID, JAMBI – Reza Pahlevi (24), Warga Kasang pundak kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya melakukan pencucian satu unit sepeda motor milik petani yang ada di desa nya.
Kejadian ini bermula ketika korban Masmuan bersama isterinya pergi bertani kekebun kacang panjang miliknya pada Jum’at 06 November 2020 lalu.
Iya memarkir kendaraan dalam kondisi kunci kontak tertancap di sepeda motor, melihat kesempatan itu pelaku Reza Pahlevi (24) langsung mengambil motor jenis Honda Vario warna putih BH 3207 ZN.
Kemudian motor hasil curian tersebut di jual pelaku kepada rekan nya Andi Saputra yang tinggal di Desa Danau Kedap kacamata Maro Sebo, kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, melalui kasubag Humas polres Muaro Jambi AKP Amradi membenarkan kejadian ini, berdasarkan laporan kejadian tersebut, polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi, Minggu (07/02/21).
“Dari keterangan pelaku Reza Pahlevi sepeda motor tersebut digadaikan ke temannya yaitu Adi Saputra sebesar Rp.2,5 juta dan akan di tembus dalam tempo satu bulan, saat kita amankan ternya motor tersebut sudah di rubah dari warna putih menjadi hitam, dan plat nomor kendaraan juga sudah diganti menjadi BH 4373 IQ” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman Hukum lima tahun penjara. (*/Jeki)
Diskusi tentang inipost