AMPAR.ID, MERANGIN – Kepolisian Resort (Polres) Merangin bersama Polda Jambi memusnahkan sebanyak 80 kg Ganja kering, dihalaman polres merangin. Jumat (26/11).
Pemusnahan barang bukti ganja kering 80 kg, dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Forkopimda dan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan,S.I.K.
Baca Juga: Demo Mahasiswa UNJA Ricuh, Pihak Kampus Diduga Melakukan Kekerasan
Kapolres Merangin, saat dikonfirmasi terkait pemusnahan ganja tersebut, menyampaikan bahwa berat barang haram jenis ganja yang dibakar dari 80 bungkus dengan berat Bruto sekitar 81 kilogram.
“Dari barang bukti itu disisihkan seberat 9.33 gram untuk penyidikan, dan juga Ganja yang disisihkan tersebut selain untuk penyidikan juga untuk menguji kandungan melalui BPOM. Sambung kapolres
“Sehingga jumlah Barang bukti yang kita musnahkan ini sekitar 80 kilogram”, ujarnya
Diketahui barang bukti 80 kilo ganja tersebut diamankan pihak Polres Merangin, di Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, setelah mendapatkan laporan jika warga menemukan puluhan kilo ganja dipinggir jalan lintas sumatra.
Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP 2022, Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jambi
Kemudian puluhan barang bukti dengan berat 81 kilo tersebut dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sampailah pada hari ini dimusnahkan Kapolda Jambi bersama Polres Merangi.
Selama kegiatan pemusnahan ini, semua aman dan terkendali.
(Ade/Jd)
Diskusi tentang inipost