• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kasus Penyalahgunaan BBM, Polisi Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke Jaksa

22/05/2024
Kasus Penyalahgunaan BBM, Polisi Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke Jaksa/ Foto: mhd-ampar

Kasus Penyalahgunaan BBM, Polisi Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke Jaksa/ Foto: mhd-ampar

PostTweetSend
Dibaca 100

AMPAR.ID, JAMBI – Dua sopir mobil tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin kencing atau membuang sebagian isi tangki ke pemilik gudang minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dilimpahkan ke Jaksa, Selasa (21/5/2024).

Bukan hanya sopir mobil tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin yang dilimpahkan ke Jaksa, tapi pemilik gudang minyak ilegal ini juga. Mereka berinisial IP, AC dan AS.

Mereka bertiga ditangkap di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan, para tersangka kemarin (Selasa, Red) beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Iya tiga tersangka yaitu dua sopir mobil tangki dan pemilik gudang minyak ilegal sudah dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

Heboh! Video Mesum Diduga Mantan Presma Salah Satu Perguruan Tinggi di Jambi

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM.

Setelah mendapat informasi itu, pada Kamis (7/3/2024) pihaknya langsung menuju ke lokasi. Namun, belum mendapatkan hasil.

Setelah itu, pada Sabtu (9/3/2024) pihaknya kembali turun ke lokasi. Hasilnya, memang benar adanya penyalahgunaan BBM dan langsung mengamankan pelaku.

Hasil pemeriksaan, mereka ini (sopir, Red) membuang sebagian isi tangkai untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang. Mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, disebutkan dia, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi. Tapi, hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Hasil pemeriksaan juga mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali. Tapi kenyataannya mereka sudah melakukan itu selama 1 tahun dan sudah pandai membuka segel tangki mobil truk BBM,” terangnya.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 24 jerigen yang berisi BBM dengan total 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, dan 2 mobil.

Atas perbuatannya, pada pelaku terancam dan disangkakan UU 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

(mhd/jp)

Kata kunci: BBMberita JambiPolda jambipolisi
Berita sebelumnya

Al Haris Diacara Grand Opening Mitra10 di JBC: Jangan Ragu Swasta Aman Berinvestasi di Jambi

Berita selanjutnya

Polisi Gerebek Basecamp Narkoba di Legok

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

29/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

15/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Polisi Razia PETI di Tebo, Hasilnya Nihil

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya
Polisi Gerebek Basecamp Narkoba di Legok/ Foto: mhd-ampar

Polisi Gerebek Basecamp Narkoba di Legok

Diduga Razia Bocor, Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Pandan Hasilnya Nihil/ Foto: Mhd-ampar

Diduga Razia Bocor, Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Pandan Hasilnya Nihil

Sumber Foto: jambilink

Asal Tahu Saja PAN Usung Al Haris di Pilgub Jambi, Romi "Durhaka" ke PAN ?

Beli Honda PCX 160 Sekarang, Dapatkan Diskon Rp 1 Jutaan

Pebalap Astra Honda Arbi Aditama Siap Taklukan Tantangan Kelas Dunia di GP Catalunya

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.