AMPAR.ID, JAMBI – Dua sopir mobil tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin kencing atau membuang sebagian isi tangki ke pemilik gudang minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dilimpahkan ke Jaksa, Selasa (21/5/2024).
Bukan hanya sopir mobil tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin yang dilimpahkan ke Jaksa, tapi pemilik gudang minyak ilegal ini juga. Mereka berinisial IP, AC dan AS.
Mereka bertiga ditangkap di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan, para tersangka kemarin (Selasa, Red) beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Iya tiga tersangka yaitu dua sopir mobil tangki dan pemilik gudang minyak ilegal sudah dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).
Heboh! Video Mesum Diduga Mantan Presma Salah Satu Perguruan Tinggi di Jambi
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM.
Setelah mendapat informasi itu, pada Kamis (7/3/2024) pihaknya langsung menuju ke lokasi. Namun, belum mendapatkan hasil.
Setelah itu, pada Sabtu (9/3/2024) pihaknya kembali turun ke lokasi. Hasilnya, memang benar adanya penyalahgunaan BBM dan langsung mengamankan pelaku.
Hasil pemeriksaan, mereka ini (sopir, Red) membuang sebagian isi tangkai untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang. Mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, disebutkan dia, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi. Tapi, hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Hasil pemeriksaan juga mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali. Tapi kenyataannya mereka sudah melakukan itu selama 1 tahun dan sudah pandai membuka segel tangki mobil truk BBM,” terangnya.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 24 jerigen yang berisi BBM dengan total 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, dan 2 mobil.
Atas perbuatannya, pada pelaku terancam dan disangkakan UU 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
(mhd/jp)
















