AMPAR.ID, JAMBI – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan
“Status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan dan bukti yang sudah kita miliki,” ujarnya, Senin (20/5/2024).
Sesuai dengan panggilan yang sudah dilayangkan, disampaikan dia, diharapkan Ko Apex untuk hadir ke Polda Jambi pada Selasa (21/5/2024).
“Untuk waktu dan pemeriksaannya menunggu besok (Selasa, Red). Diharapkan yang bersangkutan bisa hadir untuk diambil keterangannya,” sebutnya.
Sebelumnya, saat itu tanggal (17/4/2024) pelapor yang berinisial A (kuasa pelapor) dengan korban dari Banjarmasin (PT SBS) terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, pada sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).
“Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, dikatakan dia, saat ini ada kapal dan tongkang itu, pada saat diterima oleh terlapor, saat ini ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).
Berdasarkan hasil penyelidikan, disampaikan dia, saat ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor.
“Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost