AMPAR.ID, JAMBI – Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Ko Apex mangkir dari panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Ko Apex, kekasih Dj Dinar Candy ini dijadwalkan dipanggil oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi pada Selasa (21/5/2024).
Hal ini disampaikan langsung oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution.
Hari ini (Selasa, Red) yang bersangkutan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Akan tetapi tidak bisa hadir dan minta dijadwalkan ulang dengan alasan masih diluar kota.
“Dia (Ko Apex, Red) tidak dapat hadir sesuai dengan panggilan dan juga sudah mengirimkan surat dari kuasa hukumnya bahwa minta ditunda, minta dijadwalkan ulang untuk pemanggilan berikutnya,” ujarnya.
Adapun Pasal yang dikenakan terhadap Ko Apek yakni Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.
“Apabila panggilan kedua nanti, yang bersangkutan tidak juga hadir, dari penyidik akan membuat perintah membawa,” ujarnya.
Minggu lalu, Ko Apex telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Sebelumnya, saat itu tanggal (17/4/2024) pelapor yang berinisial A (kuasa pelapor) dengan korban dari Banjarmasin (PT SBS) terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, pada sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).
“Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, dikatakan dia, saat ini ada kapal dan tongkang itu, pada saat diterima oleh terlapor, saat ini ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).
Berdasarkan hasil penyelidikan, disampaikan dia, saat ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor.
“Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost