AMPAR.ID – Tim gugus tugas Covid-19 Kota Jambi melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha. Dalam melakukan patroli tersebut tim satgas Covid-19 melakukan pengecekan protokol kesehatan dan surat izin usaha.
Kabid penegakan perda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Jambi Said Faizal, mengatakan patroli ini merupakan rutinitas yang dilakukan oleh timnya.
“Kegiatan ini merupakan rutin satgas patroli memeriksa usaha protokol kesehatan dan perizinan usaha,”tuturnya, Senin (19/10).
“Dalam patroli ini sebagian beberapa masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan yang di anjurkan, seperti tidak menggunakan masker di luar rumah,”jelasnya.
Kemudian Tim satgas juga menyegel salah satu Mini Market Angkasa di Jalan TP Sriwijaya Rt 08 Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru karena Mini Market tersebut tidak bisa memperlihatkan izin usahanya.
“Kami menemukan ada salah satu usaha yang melanggar protokol kesehatan. Tindakan ini yang kami lakukan hanya penyegelan karena tidak memiliki izin usaha,”ujarnya.
Mini Market tersebut dikenakan dua sanksi, penyegelan gugus tugas terhadap protokol kesehatan dan penyegelan perizinan,” ungkapnya.
“Penyegelan ini dilakukan hanya sementara sampai pemilik mengurus izin usahanha,”terangnya. (*/Isn)










