Ampar.id. Jambi – Dinas pendidikan provinsi Jambi, mengeluarkan surat edaran, tertanggal 3 April, ditujukan Kepala SMA/SMK/SLB Se-provinsi jambi Terkait Pelaksanaan Belajar Mandiri Selama Masa Tanggap Darurat.
Dikatakan Misrinadi Kabid SMA, surat tersebut menindaklanjuti perintah gubernur dan perkembangan bencana non alam Covid-19 .
“Ini kita lakukan untuk menekan penularan pendemi Corona virus, namun siswa tetap belajar dirmah dengan terus dipantau .”katanya .Senin, (6/4).
Bunyi petikan surat edara tersebut, yang di tandatangi langsung oleh PLT kadisdik.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor 393 /SE-2.1/lll/2020 Tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan dan Corona Virus Disease (Covid19), ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut
1 . Kepala Satuan Pendidikan memastikan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran mandiri berjalan dengan baik
- Kepala Satuan Pendidikan memastikan informasi dari Pemerintah Pusat/Daerah serta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sampai kepada seluruh warga sekolah
- Berkoordinasi dengan pihak orang tua dalam mengawasi kegiatan siswa agar tidak melakukan kegiatan berkumpul, konvoi kendaraan, dan kegiatan serupa lainnya
- Berkoordinasi dengan pihak penanggungjawab protokol keamanan dan kesehatan dalam rangka mengawasi kegiatan siswa selama masa tanggap darurat
- Kepala Satuan Pendidikan melaporkan perkembangan pelaksanaan belajar mandiri dan hal-hal lain yang dianggap penting kepada Dinas
Pendidikan Provinsi Jambi
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Diskusi tentang inipost