• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

2025-10-23
Ilustrasi Mahkamah Institusi

Ilustrasi Mahkamah Institusi

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perbaikan Permohonan terhadap Perkara 184/PUU-XXIII/2025 perihal Permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU 11/2021), Rabu (22/10) pukul 15.00 WIB.

Perkara dimohonkan oleh dua perusahaan, yaitu PT Sinergi Megah Internusa dan Pondok Solo Permai.

Dalam permohonan awal, kedua Pemohon mempersoalkan norma Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU 11/2021 yang pada dasarnya mengatur perihal penyitaan aset oleh Kejaksaan terhadap terpidana korupsi.

Pemohon I mengelola Lafayette Boutique Hotel di Sleman, DI Yogyakarta, yang beroperasi di bawah pengawasaan Kejaksaan Agung RI setelah ditetapkan sebagai benda sitaan. Pemohon I menjelaskan bahwa Majelis Hakim di Tingkat Pertama, Banding, dan Kasasi telah memutus untuk mengembalikan aset-aset tanah termasuk bangunan hotel Pemohon I yang terkait dengan Perkara Asabri. Namun, dengan alasan memenuhi pembayaran pidana tambahan uang pengganti pada perkara yang lain, yaitu Perkara Jiwasraya, hotel tersebut disita untuk dilelang.

Atas pengalaman tersebut, Pemohon merasa telah dirugikan. Adapun Pemohon II banyak bekerjasama di bidang pengembangan properti dan sarana prasarana di Sukoharjo, Jawa Tengah. Aset-aset Pemohon II disita akibat terlibatnya salah satu pemegang saham dalam Perkara Jiwasraya yang oleh karenanya membuat Pemohon II merasa dirugikan.

Dalam sidang perdana terhadap perkara a quo (9/10), MK meminta para Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan. Secara khusus, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa status para Pemohon sebagai badan hukum privat telah jelas, namun para Pemohon masih harus menguraikan kedudukan hukum mereka dengan mengaitkan kerugian yang dialami dengan berlakunya norma pasal yang diujikan terhadap UUD 1945. (RA/UA)

Bacajuga

Terkuak Kedua Saksi Akui Terdakwa AS Sudah Lunasi Tunggakan Pembelian TBS Rp 284 juta

Sidang Perkara AS di PN Sengeti, Hakim Ketua Terkejut Saksi Ungkap Kasus Utang Piutang Sudah Lunas dan Berdamai Tapi Bisa Lanjut ke Persidangan, Ada Apa

Sidang Lanjutan Perkara AS Ditunda, Saksi Berhalangan Hadir

Al Haris Bersama 10 Kepala Daerah Lainnya Ajukan ‘Judicial Review’ ke MK, Minta Pilkada Serentak 2025

Kata kunci: MKSIDANG
Berita sebelumnya

DPR, Presiden dan Kemnaker Beri Keterangan Uji UU P2SK

Berita selanjutnya

Mensos Ajak Pemda Ikut Kawal Penyaluran Bansos Tambahan Rp30 Triliun

Berita Terkait

Sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi pada Selasa, 14 Januari 2025/ foto/ ampar

Terkuak Kedua Saksi Akui Terdakwa AS Sudah Lunasi Tunggakan Pembelian TBS Rp 284 juta

2025-01-14

Sidang Perkara AS di PN Sengeti, Hakim Ketua Terkejut Saksi Ungkap Kasus Utang Piutang Sudah Lunas dan Berdamai Tapi Bisa Lanjut ke Persidangan, Ada Apa

2025-01-07

Sidang Lanjutan Perkara AS Ditunda, Saksi Berhalangan Hadir

2024-12-24
Gubernur Jambi Al Haris/ (Foto: Melli/Ampar)

Al Haris Bersama 10 Kepala Daerah Lainnya Ajukan ‘Judicial Review’ ke MK, Minta Pilkada Serentak 2025

2024-01-30

Terkait Putusan Batas Usia Cawapres, Riki Tryananda: Ini Normal, Keputusan Sudah Final!

2023-11-15
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Gugutan PSI Soal Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

2023-10-17

Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan, MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

2021-09-07

Subhan: Jemput Surat dari MK, Syarat KPU Jambi Untuk Penetapan Al Haris – Abdullah Sani

2021-06-07
Berita selanjutnya
Ilustrasi bansos/ foto: istimewa

Mensos Ajak Pemda Ikut Kawal Penyaluran Bansos Tambahan Rp30 Triliun

Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden RI Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

Ombudsman Jambi Bilang Selama Rakyat Belum Sejahtera, Selama Itu Pula Kita Dianggap Belum Bekerja

Ombudsman RI/ Foto: Humas Ombudsman

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.