AMPAR.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perbaikan Permohonan terhadap Perkara 184/PUU-XXIII/2025 perihal Permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU 11/2021), Rabu (22/10) pukul 15.00 WIB.
Perkara dimohonkan oleh dua perusahaan, yaitu PT Sinergi Megah Internusa dan Pondok Solo Permai.
Dalam permohonan awal, kedua Pemohon mempersoalkan norma Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU 11/2021 yang pada dasarnya mengatur perihal penyitaan aset oleh Kejaksaan terhadap terpidana korupsi.
Pemohon I mengelola Lafayette Boutique Hotel di Sleman, DI Yogyakarta, yang beroperasi di bawah pengawasaan Kejaksaan Agung RI setelah ditetapkan sebagai benda sitaan. Pemohon I menjelaskan bahwa Majelis Hakim di Tingkat Pertama, Banding, dan Kasasi telah memutus untuk mengembalikan aset-aset tanah termasuk bangunan hotel Pemohon I yang terkait dengan Perkara Asabri. Namun, dengan alasan memenuhi pembayaran pidana tambahan uang pengganti pada perkara yang lain, yaitu Perkara Jiwasraya, hotel tersebut disita untuk dilelang.
Atas pengalaman tersebut, Pemohon merasa telah dirugikan. Adapun Pemohon II banyak bekerjasama di bidang pengembangan properti dan sarana prasarana di Sukoharjo, Jawa Tengah. Aset-aset Pemohon II disita akibat terlibatnya salah satu pemegang saham dalam Perkara Jiwasraya yang oleh karenanya membuat Pemohon II merasa dirugikan.
Dalam sidang perdana terhadap perkara a quo (9/10), MK meminta para Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan. Secara khusus, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa status para Pemohon sebagai badan hukum privat telah jelas, namun para Pemohon masih harus menguraikan kedudukan hukum mereka dengan mengaitkan kerugian yang dialami dengan berlakunya norma pasal yang diujikan terhadap UUD 1945. (RA/UA)
Diskusi tentang inipost