AMPAR.ID, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Jambi terhadap 12 orang Pegawai Dishub Kota Jambi dan Batang Hari saat melakukan praktik pungutan liar (pungli). Penangkapan itu dilakukan ketika para tersangka melakukan pungli terhadap para supir truk batubara di kawasan Batang Hari dan Jambi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi pada Senin (19/12), menyampaikan dukungannya kepada Polda Jambi agar kasus tersebut bisa diusut tuntas. Tidak hanya kepada pelaku pungli, ia juga meminta orang-orang yang terlibat baik itu di lapangan maupun di kantor harus diusut.
BACA JUGA: Solidaritas Mahasiswa Jambi Dukung Aksi Mogok Makan Mahasiswa dan Masyarakat di Komnas HAM
“Usut kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi praktik pungli di Jambi, praktik pungli merupakan salah satu bentuk meladaministrasi terhadap pelayanan publik. Petugas yang mestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun memungut biaya tanpa adanya dasar yang jelas dapat disanksi secara administrasi maupun hukum,” sebutnya.
Untuk itu ia mengingatkan agar atasan unit penyelenggara pelayanan publik mengawasi bawahannya di lapangan agar jangan sampai melakukan pungli.
BACA JUGA: Sambut Nataru, Basarnas Jambi siagakan 90 Personil
“Sudah menjadi kewajiban bagi pimpinan instansi untuk membina dan menghukum bawahannya yang terindikasi pungli. Praktik pungli ini juga bisa disanksi secara pidana,” ujar Saiful.
Saiful juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada Ombudsman jika melihat atau mengalami praktik pungli ketika mengakses pelayanan publik. Peran masyarakat juga cukup besar dalam mencegah terjadinya pungli dengan cara melaporkan ke pihak-pihak terkait, salah satunya Ombudsman.
(Meli)
Diskusi tentang inipost