Ampar.id, JambiĀ – Pasca heboh, Eks anggota DPRD dan Eks Kades di Merangin yang namanya tercatut sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp600.000 akhirnya mengembalikan uang tersebut ke aparat desa setempat.
Pejabat sementara (PJS) Desa kabu Teprianto mengatakan pihaknya dan tiga orang tersebut yang namanya tercatat sudah sepakat mengembalikan BLT dana desa.
“Jadi kami dari aparat desa sudah melakukan upaya pembenahan verifikasi data penerima PLT -DD, Ketiga orang yang sebelumnya diberitakan sepakat namanya di coret dari list penerima dan ia pun bersedia mengembalikan uang yang telah diterima Sebelumnya”kata Teprianto, Pjs Kades desa kabu, kepada ampar id Jumat sore, (22/5).
Teprrianto pun berharap terkait persoalan ini menjadikan pelajaran baginya dan akan melakukan pembenahan kedepannya,”jelas ini jadi pelajaran dan juga tidak ada niat kami untuk mendiskriminasi penerima BLT-DD, Namun kami berpatokan dengan data yang sebelumnya yang mungkin belum diperbaharui”tutup nya.
Diskusi tentang inipost